ASN Diminta Tuntaskan Pekerjaan Sebelum WFA dan Cuti Bersama Idul Fitri


Kraksaan, Lensaupdate.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo diminta untuk segera menuntaskan berbagai pekerjaan dan tanggung jawab sebelum penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) serta cuti bersama Idul Fitri.

Hal tersebut disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Abdul Ghafur saat memimpin apel pagi di halaman Kantor Bupati Probolinggo, Senin (9/3/2026).

Dalam arahannya, Ghafur menyampaikan bahwa waktu kerja efektif bagi ASN saat ini tinggal sekitar satu minggu. Oleh karena itu, seluruh perangkat daerah diminta memanfaatkan waktu yang tersisa untuk menyelesaikan berbagai tugas, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.

“Waktu efektif kita kurang lebih tinggal satu minggu. Karena itu manfaatkan waktu yang ada untuk menyelesaikan tugas, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik,” ujarnya.

Menurut Ghafur, kebijakan WFA akan diberlakukan pada 16 hingga 17 Maret 2026. Selanjutnya pada 18 Maret 2026 ASN akan memasuki masa cuti bersama yang dilanjutkan rangkaian cuti Idul Fitri hingga 25 Maret 2026 dengan kembali disertai penerapan WFA selama tiga hari.

Ia menegaskan bahwa meskipun terdapat kebijakan WFA, ASN tetap harus menyesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan. Jika terdapat tugas yang membutuhkan kehadiran langsung di kantor, maka pegawai tetap diwajibkan bekerja dari kantor sesuai arahan pimpinan.

“Apabila ada pekerjaan yang memerlukan kehadiran fisik atau belum selesai, maka pegawai tetap harus bekerja dari kantor. Keputusan pimpinan menjadi hal utama dalam menentukan pelaksanaan WFA,” jelasnya.

Ghafur juga mengingatkan masih terdapat sejumlah agenda kegiatan Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang harus dilaksanakan dalam waktu dekat. Di antaranya Safari Ramadhan bersama Bupati serta kegiatan pendataan yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) seperti Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) dan pendataan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Karena itu, ia meminta seluruh perangkat daerah untuk meningkatkan koordinasi agar seluruh agenda tersebut dapat berjalan lancar.

“Kebijakan WFA ini juga memberikan kesempatan bagi pegawai yang akan melaksanakan mudik. Namun bagi yang tidak mudik tetap diperbolehkan bekerja di kantor dengan tetap meminta izin kepada pimpinan,” terangnya.

Ghafur menegaskan bahwa ASN sebagai pelayan masyarakat harus tetap menjaga komitmen memberikan pelayanan terbaik sekaligus memastikan seluruh tugas dapat diselesaikan dengan baik sebelum memasuki masa cuti bersama.

“ASN sebagai pelayan masyarakat harus tetap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan menyelesaikan seluruh tugas dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya. (nab/zid)