Dringu, Lensaupdate.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menggelar rapat koordinasi (rakor) pemanfaatan Gudang Sistem Resi Gudang (SRG) sebagai langkah strategis mengoptimalkan aset daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Senin (2/2/2026).
Rakor yang dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo dr. Anang Budi Yoelijanto ini diikuti Inspektur Imron Rosyadi, Kepala Bapelitbangda Juwono Prasetijo Utomo, Kepala BPPKAD Kristiana Ruliani, Kepala DKUPP Sugeng Wiyanto, Kepala Bagian Pemerintahan Moh. Syarifuddin serta Kepala Bagian Hukum Adhy Catur Indra Bawono.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas disposisi Bupati Probolinggo tertanggal 23 Januari 2026 terkait Nota Dinas Kepala BPPKAD tentang pemanfaatan Gudang Sistem Resi Gudang. Gudang SRG diketahui merupakan Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah dan bangunan milik Pemkab Probolinggo yang saat ini tercatat pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP).
Saat ini, pengelolaan Gudang SRG dilakukan oleh pihak ketiga berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara DKUPP dengan PT Cipta Usaha Agro Niaga (CUAN) untuk jangka waktu lima tahun sejak 2022 hingga 2027. Namun, dalam perjanjian tersebut belum diatur secara rinci terkait mekanisme pemanfaatan BMD, khususnya soal sewa, sehingga belum memberikan kontribusi langsung terhadap PAD.
Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo Kristiana Ruliani mengatakan pemanfaatan BMD harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mekanisme sewa merupakan bentuk pemanfaatan yang paling sesuai untuk Gudang SRG.
“Pemanfaatan Barang Milik Daerah wajib mengikuti aturan pengelolaan BMD. Untuk Gudang SRG, mekanisme yang tepat adalah melalui skema sewa agar memberikan kepastian hukum sekaligus kontribusi terhadap PAD,” ujarnya.
Kristiana menjelaskan BPPKAD telah melakukan penilaian atau appraisal terhadap tanah dan bangunan Gudang SRG. Dari hasil appraisal tersebut, nilai sewa yang ditetapkan sebesar Rp321.150.100 per tahun.
“Hasil appraisal sudah kami sampaikan. Nilai sewa ini menjadi dasar agar pemanfaatan aset daerah lebih tertib, transparan dan tidak menimbulkan risiko tata kelola, termasuk potensi temuan audit di kemudian hari,” jelasnya.
Ke depan, Pemkab Probolinggo akan menggelar rapat lanjutan dengan melibatkan OPD terkait dan PT CUAN. Rapat tersebut akan membahas secara detail luas area gudang yang akan disewa, besaran nilai sewa serta klausul kerja sama yang berpotensi meningkatkan PAD.
“Prinsipnya, Pemkab Probolinggo berkomitmen mengoptimalkan aset daerah agar memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (mel/fas)