Sebelumnya, klien berinisial SA tersebut terjaring razia oleh Satpol PP Kota Probolinggo di kawasan Ungup-Ungup atau Geprek Gong, Kelurahan Tisnonegaran. Setelah diamankan, yang bersangkutan diserahkan ke shelter kota untuk mendapatkan penanganan awal serta pendataan.
Berdasarkan hasil asesmen, SA diketahui merupakan warga Dusun Karanganyar RT 005 RW 001 Desa Curahsawo Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo. Pihak shelter kemudian berkoordinasi dengan Dinsos Kabupaten Probolinggo guna memfasilitasi proses pemulangan ke daerah asalnya.
Kepala Dinsos Kabupaten Probolinggo Rachmad Hidayanto mengatakan respons cepat dan koordinasi antarwilayah menjadi kunci dalam penanganan PPKS.
“Begitu menerima informasi dari shelter Kota Probolinggo, tim kami segera berkoordinasi dan melakukan pendampingan agar proses pemulangan klien berjalan aman serta sampai ke keluarganya,” ujarnya.
Ia menegaskan, pendampingan tidak berhenti pada proses pemulangan saja. Dinsos juga memastikan adanya pengawasan serta pembinaan lanjutan di lingkungan keluarga dan desa setempat.
“Kami berupaya agar setelah kembali, klien mendapatkan perhatian dari keluarga dan pemerintah desa. Harapannya, yang bersangkutan tidak kembali ke kondisi sebelumnya dan dapat menjalani kehidupan sosial dengan lebih baik,” tambahnya.
Dinsos Kabupaten Probolinggo menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah lain dan instansi terkait dalam memberikan perlindungan serta pelayanan sosial optimal bagi masyarakat yang membutuhkan. (mel/fas)
