BPPKAD Kabupaten Probolinggo Perkuat Pengawasan Pajak Lewat Maintenance Sinkronbox


Kraksaan, Lensaupdate.com - Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo melakukan pemeliharaan (maintenance) alat monitoring pajak daerah atau Sinkronbox bersama teknisi CV Ide Kita Cemerlang (IKC), Senin (23/2/2026). Kegiatan ini menyasar tiga wajib pajak, yakni Mie Gacoan Kraksaan, Hotel Cerah Paiton dan Alino Café and Eatery Kraksaan.

Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo Kristiana Ruliani menegaskan pemeliharaan dilakukan untuk memastikan perangkat berfungsi optimal sehingga data transaksi usaha tetap tercatat akurat dan dapat dipantau secara real time.

“Maintenance ini kami lakukan untuk memastikan Sinkronbox berfungsi dengan baik sehingga data transaksi tercatat akurat, real time dan mencegah adanya manipulasi. Ini bagian dari komitmen kami menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah,” ujarnya.

Menurutnya, alat perekam data transaksi tersebut menjadi instrumen penting dalam mencegah kebocoran pajak dan meningkatkan penerimaan pajak daerah. Pengawasan yang dilakukan juga bersifat preventif untuk memperoleh data valid sebagai bahan audit dan investigasi dini terhadap potensi penyimpangan.

Dari hasil pemeliharaan, di Mie Gacoan Kraksaan belum dapat dilakukan perbaikan karena belum memperoleh izin akses perangkat dari kantor pusat. Agenda pemeliharaan dijadwalkan ulang pada Selasa (24/2/2026).

Sementara itu, di Hotel Cerah Paiton, tim diterima langsung oleh pemilik dan petugas kasir yang kooperatif. Diketahui perangkat dalam kondisi offline akibat pergantian komputer karena korsleting listrik. Permasalahan tersebut berhasil ditangani dan transaksi kembali dapat dipantau.

Adapun di Alino Café and Eatery Kraksaan, perangkat sempat offline diduga karena kinerja sistem yang tidak stabil. Setelah dilakukan penanganan, alat kembali berfungsi normal dan transaksi usaha dapat dimonitor.

Kristiana menambahkan, pemasangan perangkat elektronik perekam data transaksi usaha mengacu pada Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik. 

Perangkat tersebut diterapkan pada jenis usaha yang dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dengan mekanisme self assessment, meliputi jasa perhotelan, makanan dan minuman, kesenian dan hiburan serta jasa parkir.

Ia juga menyebutkan pengadaan Sinkronbox dan aplikasi pemantauan Jatim Tax didukung pembiayaan CSR Bank Jatim dengan menunjuk vendor CV Ide Kita Cemerlang.

“Dengan Sinkronbox, setiap transaksi usaha dapat terpantau secara real time melalui aplikasi Jatim Tax. Ini langkah strategis untuk meningkatkan akurasi pelaporan dan optimalisasi pendapatan asli daerah,” pungkasnya. (nab/zid)