Kraksaan, Lensaupdate.com - Pemerintah daerah terus mendorong percepatan penanganan bencana alam melalui kebijakan pengadaan barang dan jasa yang lebih fleksibel dan responsif. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Lembaga Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat, yang memberikan kemudahan pelaksanaan pengadaan pada kondisi bencana.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Probolinggo Mohamad Abdi Utoyo. Menurutnya, regulasi terbaru ini membagi status bencana alam ke dalam dua kategori, yaitu status kedaruratan dan status tertentu.
“Status tertentu dapat diterapkan ketika bencana telah terjadi namun belum ditetapkan sebagai keadaan darurat, sehingga langkah penanganan dapat segera dilakukan dengan mengutamakan keselamatan jiwa manusia serta pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak,” katanya.
Abdi menerangkan, regulasi ini memberikan ruang gerak yang lebih cepat bagi Perangkat Daerah dalam merespons situasi bencana di lapangan.
“Melalui Peraturan LKPP Nomor 6 Tahun 2024, pemerintah daerah dapat segera melakukan pengadaan barang dan jasa meskipun status keadaan darurat belum ditetapkan. Yang terpenting adalah keselamatan masyarakat dan penanganan dampak bencana dapat dilakukan secepat mungkin,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan sumber pendanaan pengadaan dalam kondisi bencana tidak terbatas pada Belanja Tidak Terduga (BTT). Pengadaan dapat menggunakan sumber dana APBN, APBD Provinsi maupun APBD Kabupaten/Kota, termasuk anggaran reguler sepanjang telah direncanakan dan sesuai dengan perjanjian kinerja Perangkat Daerah.
“Meski bersifat fleksibel, pelaksanaan pengadaan tetap harus mengedepankan prinsip kehati-hatian. Dalam kondisi mendesak, pengadaan dapat dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung agar bantuan serta perbaikan infrastruktur yang rusak bisa segera dilaksanakan. Namun demikian, kewajaran harga tetap menjadi perhatian utama dalam setiap tahapan pelaksanaan,” terangnya.
Abdi menambahkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga diberikan kewenangan untuk melaksanakan pengadaan dengan mekanisme pembayaran yang fleksibel, baik sebelum maupun setelah berita acara serah terima pekerjaan. Proses tersebut turut didukung peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), khususnya Inspektorat yang melakukan pengawasan sejak tahap perencanaan hingga pembayaran guna memastikan akuntabilitas dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
“Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat memahami dan mengimplementasikan regulasi pengadaan barang dan jasa secara optimal dalam penanganan bencana alam, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan secara cepat, tepat dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (nab/zid)
