Pemkab Probolinggo Matangkan Draft Perbup Pemberian Hibah dan Bantuan Keuangan


Kraksaan, Lensaupdate.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) menggelar rapat pembahasan draft Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Keuangan, Selasa (27/1/2026), di ruang Asta Brata BPPKAD Kabupaten Probolinggo.

Rapat tersebut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Abdul Ghafur, Asisten Perekonomian dan Pembangunan M. Sjaiful Efendi, Asisten Administrasi Umum dr. Anang Budi Yoelianto, Inspektur Imron Rosyadi, anggota Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Hamim Wajdi, Kepala BPPKAD Kristiana Ruliani, Kepala Bapelitbangda Juwono Prasetijo Utomo, Kepala DPMD Munaris, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Syamsul Huda serta perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Probolinggo.

Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo Kristiana Ruliani menjelaskan pembahasan draft Perbup ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola pemberian hibah dan bantuan keuangan agar lebih tertib, transparan dan akuntabel.

“Peraturan ini disusun untuk memastikan pemberian hibah dan bantuan keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut dibahas Bab III tentang Hibah, khususnya Pasal 5 ayat (8) yang mengatur kriteria pemberian hibah. Disebutkan bahwa hibah harus memiliki peruntukan yang spesifik, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat serta tidak diberikan secara terus-menerus setiap tahun anggaran.

Namun demikian, terdapat pengecualian hibah yang dapat diberikan secara berkelanjutan kepada pihak-pihak tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Di antaranya pemerintah pusat dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah, Palang Merah Indonesia (PMI), PKK, KNPI, KONI, KORMI, Satlak P4GN, BAZNAS, MUI, FKUB, Pramuka, LPTQ, Komisi Penanggulangan AIDS, Forum Kabupaten Probolinggo Sehat (FKPS), Dekranasda, Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Probolinggo, partai politik serta lembaga lain yang diatur dalam regulasi.

Kristiana menegaskan pengaturan kriteria tersebut penting untuk mencegah kekeliruan dalam penganggaran maupun penyaluran hibah.

“Dengan kriteria yang jelas, hibah tidak boleh dipersepsikan sebagai bantuan rutin tanpa dasar hukum. Semua harus melalui mekanisme yang sah, terukur dan dapat diaudit,” tegasnya.

Lebih lanjut Kristiana menyampaikan hasil pembahasan draft Perbup akan dilanjutkan dengan proses harmonisasi ke Kementerian Hukum Jawa Timur yang difasilitasi Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur serta dilakukan review oleh Inspektorat.

“Proses harmonisasi dan review ini menjadi tahapan penting agar Perbup yang ditetapkan benar-benar kuat secara hukum dan siap diimplementasikan,” pungkasnya. (nab/zid)