Inspektorat Kabupaten Probolinggo Dorong Zero Anomali Transaksi Pengadaan Tahun 2026


Kraksaan, Lensaupdate.com - Kabupaten Probolinggo terus memperkuat komitmen pencegahan korupsi, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Setelah pada tahun 2025 berhasil meraih penghargaan atas ikhtiar sosialisasi anti korupsi dalam tiga kategori, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menargetkan penerapan Zero Anomali Transaksi pada pengadaan barang dan jasa mulai tahun 2026.

Pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu instrumen utama belanja pemerintah dalam meningkatkan kemakmuran masyarakat melalui pendekatan ekonomi, sosialisasi serta pelayanan publik. Oleh karena itu, setiap potensi kerugian negara yang muncul dari transaksi yang tidak wajar harus ditanggapi secara serius sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.

Sebagai bentuk ikhtiar tersebut, Inspektorat Kabupaten Probolinggo menggelar kegiatan evaluasi dan sosialisasi anomali transaksi serta langkah-langkah pencegahannya di ruang pertemuan Tengger Kantor Bupati Probolinggo, Rabu (7/1/2026).

Kegiatan yang dibuka oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo M. Sjaiful Efendi ini diikuti 150 peserta yang terdiri dari seluruh Perangkat Daerah, mulai dari Sekretariat DPRD, badan, dinas, bagian, kecamatan, pejabat pengadaan hingga kepala puskesmas. Para peserta terlihat antusias mengikuti paparan dan diskusi yang disampaikan oleh para narasumber.

Dalam arahannya, Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo M. Sjaiful Efendi menekankan pentingnya kepatuhan seluruh Perangkat Daerah terhadap tata cara transaksi pengadaan barang dan jasa agar terhindar dari anomali transaksi. “Saya meminta Inspektorat untuk melakukan pemantauan aktivitas transaksi secara intensif,” katanya.

Plh Sekda Sjaiful secara khusus meminta Inspektur melalui Inspektur Pembantu (Irban) Perekonomian untuk memantau transaksi pada sistem E-Katalog secara rutin, bahkan setiap hari. “Langkah ini sangat penting sebagai bentuk pengawasan preventif terhadap potensi penyimpangan,” jelasnya.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Kabupaten Probolinggo Khoirul Anwar menyampaikan dukungannya terhadap penguatan pengawasan transaksi E-Katalog. Pemantauan aktif oleh Inspektorat merupakan wujud nyata penjagaan integritas dan implementasi serius upaya anti korupsi di daerah. “Target Zero Anomali Transaksi pada tahun 2026 merupakan komitmen bersama yang harus didukung oleh seluruh Perangkat Daerah.,” ungkapnya.

Sementara Inspektur Kabupaten Probolinggo Imron Rosyadi mengatakan anomali transaksi adalah kejadian transaksi yang berlangsung di luar kebiasaan atau kewajaran. Beberapa bentuk anomali antara lain transaksi yang dilakukan di luar jam kerja, transaksi berulang kepada satu penyedia yang berpotensi menghilangkan kesempatan usaha bagi penyedia lain serta transaksi yang berlangsung terlalu cepat sehingga berisiko kurang cermat dalam pemilihan barang atau jasa.

“Pada hakikatnya setiap transaksi pengadaan harus dilakukan secara detail, mulai dari proses pemilihan, seleksi hingga pelaksanaan transaksi, agar sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, termasuk pelaku UKM,” ujarnya.

Melalui sosialisasi ini, Inspektorat berharap seluruh Perangkat Daerah mampu membangun sistem pengendalian internal yang kuat di masing-masing organisasi perangkat daerah sebagai langkah preventif menuju zero anomali transaksi.

Untuk mendukung penerapan Zero Anomali Transaksi pada E-Katalog versi 6, Inspektorat Daerah Kabupaten Probolinggo akan melakukan pemantauan dan pelaporan rutin melalui Tim E-Audit yang beranggotakan 18 orang. Tim ini berada di bawah kendali Irban Perekonomian dan akan menyampaikan laporan hasil pemantauan kepada Bupati setiap minggu. 

Inspektorat juga membuka ruang konsultasi bagi seluruh Perangkat Daerah guna memperdalam penerapan pengendalian internal dalam pengadaan barang dan jasa, sebagai bagian dari upaya bersama mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. (nab/zid)