Kraksaan, Lensaupdate.com - Sebagai upaya meningkatkan produktivitas dan kualitas pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menyosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Probolinggo Nomor 7 Tahun 2026 tentang hari dan jam kerja ASN kepada seluruh Perangkat Daerah, Jum'at (30/1/2026).
Sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo dr. Anang Budi Yoelijanto. Secara luring, kegiatan diikuti oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), UOBK RSUD, Inspektorat Daerah, Bagian Organisasi serta Bagian Hukum.
Sementara secara daring, sosialisasi diikuti seluruh Perangkat Daerah dengan jumlah peserta sekitar 400 orang melalui Zoom Meeting dan siaran langsung YouTube.
Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Probolinggo dr. Anang Budi Yoelijanto mengatakan sosialisasi ini dilakukan seiring telah ditetapkannya Perbup Nomor 7 Tahun 2026 oleh Bupati Probolinggo pada 30 Januari 2026.
“Sosialisasi ini dilaksanakan karena Bupati Probolinggo telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2026 tentang hari dan jam kerja Perangkat Daerah dan pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo,” ujarnya.
Menurut Anang, peraturan tersebut diterbitkan karena Perbup Nomor 19 Tahun 2017 sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan regulasi saat ini. Selain itu, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah serta PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel.
“Tujuan utama dari peraturan ini adalah meningkatkan produktivitas kerja ASN, memberikan kepastian hukum terkait fleksibilitas kerja serta menghadirkan pelayanan publik yang prima bagi masyarakat,” tegasnya.
Sementara Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Probolinggo Sholihin Hamid memaparkan ketentuan hari dan jam kerja ASN. Untuk hari kerja normal, ASN bekerja 5 hari (Senin–Jumat) dengan total 37 jam 30 menit per minggu.
“Jam kerja Senin hingga Kamis dimulai pukul 07.30 sampai 16.00 WIB dengan waktu istirahat 60 menit pada pukul 11.30 sampai 12.30 WIB. Sedangkan hari Jum'at mulai pukul 07.00 sampai 16.00 WIB dengan waktu istirahat 90 menit pada pukul 11.30 WIB sampai 13.00 WIB,” ungkapnya.
Pada bulan Ramadan, jam kerja ASN menjadi 32 jam 30 menit per minggu, dengan ketentuan Senin–Kamis pukul 08.00–15.00 WIB dengan istirahat selama 30 menit pada pukul 11.30 sampai 12.00 WIB dan Jum'at pukul 07.30–15.00 WIB dengan istirahat selama 60 menit pada pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.
Selain itu, Perbup ini juga mengatur jam kerja bagi Perangkat Daerah yang memberikan layanan operasional dan layanan langsung kepada masyarakat, seperti layanan kesehatan di RSUD dan Puskesmas, satuan pendidikan (PAUD Formal, TK, SD dan SMP), petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup, penjagaan pos perlintasan kereta api, pengamanan Satpol PP hingga layanan kedaruratan dengan sistem kerja 6 atau 7 hari secara bergantian (shift).
Sholihin menambahkan, ASN juga dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel lokasi dan waktu berdasarkan keputusan Kepala Perangkat Daerah dan wajib dilaporkan kepada BKPSDM.
“Setiap ASN tetap wajib mengisi daftar hadir elektronik atau e-Stamina pada saat masuk dan pulang kerja,” tambahnya.
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 7 Tahun 2026 ini mulai berlaku efektif pada 2 Februari 2026. (nab/zid)
