Dringu, Lensaupdate.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menggelar rapat koordinasi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah sebagai upaya memperkuat integritas, akuntabilitas dan pencegahan korupsi di lingkungan birokrasi, Rabu (31/12/2025) di ruang pertemuan PRIC Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Probolinggo.
Rakor tersebut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto, para Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Camat serta lembaga terkait di lingkungan Pemkab Probolinggo. Kegiatan diawali dengan pemaparan arah perbaikan tata kelola pemerintahan daerah oleh Sekda Ugas Irwanto.
Inspektur Kabupaten Probolinggo Imron Rosyadi menyampaikan rakor ini bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, efisien, transparan dan akuntabel. Fokus utama diarahkan pada pencegahan korupsi, peningkatan kualitas pelayanan publik serta penguatan integritas dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. “Rakor ini menjadi ruang sinergi antara Kepala Daerah, OPD dan lembaga terkait untuk memastikan upaya perbaikan tata kelola berjalan secara terintegrasi,” ujarnya.
Dalam arahannya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto mengatakan rakor perbaikan tata kelola pemerintahan daerah membahas secara khusus Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP), Survei Penilaian Integritas (SPI) serta tindak lanjut rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Tahun 2025.
Menurutnya, forum ini merupakan wadah pengambilan sikap pimpinan untuk memastikan seluruh rekomendasi KPK benar-benar diterjemahkan menjadi perubahan nyata dalam pola kerja OPD.
“Nilai MCSP Kabupaten Probolinggo Tahun 2025 menunjukkan bahwa sistem pencegahan korupsi telah dibangun. Namun KPK menegaskan sistem yang baik harus dibuktikan dengan implementasi yang konsisten dan hal inilah yang diuji melalui SPI serta tindak lanjut rekomendasi perbaikan,” katanya.
Sekda Ugas menekankan tindak lanjut rekomendasi KPK tidak boleh dimaknai sekadar sebagai kewajiban administratif. Bukan hanya mengisi matriks tindak lanjut atau mengunggah bukti dukung demi status selesai, tetapi harus dimaknai sebagai perubahan perilaku dan budaya kerja.
“Ketika KPK merekomendasikan perbaikan tata kelola. Artinya proses harus diperbaiki, diskresi harus dikendalikan dan pelayanan publik harus semakin pasti, transparan serta adil,” jelasnya.
Menurut Sekda Ugas, tanggung jawab utama tindak lanjut rekomendasi KPK berada pada pimpinan OPD. Inspektorat dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) berperan sebagai pengawal dan penguji, sementara komitmen, keteladanan dan konsistensi ada di tangan Kepala Perangkat Daerah.
Ia berharap seluruh OPD memahami substansi rekomendasi KPK yang menjadi tanggung jawab masing-masing serta mampu mengimplementasikannya secara nyata dalam pelayanan publik, pengambilan keputusan dan pengelolaan sumber daya. “Perbaikan tata kelola ini harus berjalan secara berkelanjutan dan menjadi bagian dari budaya kerja pemerintahan daerah,” pungkasnya. (mel/fas)
