Kraksaan, Lensaupdate.com - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Probolinggo merampungkan verifikasi teknis terhadap usulan jembatan setapak sebagai tindak lanjut instruksi Presiden Prabowo Subianto. Dari 182 usulan yang diajukan kecamatan, hanya 125 yang memenuhi syarat untuk diteruskan ke pemerintah pusat.
Kepala DPUPR Kabupaten Probolinggo Hengki Cahjo Saputra mengungkapkan proses seleksi dilakukan ketat melalui verifikasi lapangan untuk memastikan usulan sesuai dengan kriteria teknis.
“Setelah diverifikasi dan divalidasi di lapangan, yang layak diusulkan sejumlah 125 jembatan setapak. Sementara 57 lainnya tidak dapat kami ajukan karena tidak memenuhi persyaratan teknis,” katanya.
Menurut Hengki, faktor terbesar ketidaklayakan usulan adalah kesalahan persepsi masyarakat terhadap definisi jembatan dalam konstruksi teknik sipil. “Sebagian besar yang tidak lolos verifikasi ternyata bukan jembatan, melainkan deker. Secara teknis, deker tidak dapat dimasukkan dalam kategori jembatan setapak sehingga tidak bisa kami ajukan,” jelasnya.
Guna menjaga akurasi dan integritas data, proses verifikasi melibatkan sejumlah pihak, termasuk unsur kecamatan, Koramil dan Polsek. “Pengecekan dilakukan bersama unsur kewilayahan. Seluruh usulan dilihat langsung di lokasi agar tidak terjadi kekeliruan data atau penilaian,” tegasnya.
Dalam proses pendataan tersebut, Kecamatan Tiris menjadi wilayah dengan jumlah pengajuan terbanyak. Sebaliknya, Kecamatan Sukapura tidak mengajukan satu pun usulan jembatan setapak.
Hengki memastikan seluruh data jembatan setapak yang dinilai layak telah diunggah ke sistem nasional sesuai dengan batas waktu penginputan. “Semua data sudah masuk ke sistem pusat. Proses selanjutnya sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat melalui kementerian terkait dan Satgassus,” ujarnya.
Terkait realisasi pembangunan, Hengki menegaskan pemerintah daerah masih menunggu arahan lebih lanjut dari pusat. “Kami belum menerima informasi mengenai jadwal pembangunan. Saat ini kami menunggu keputusan dari pemerintah pusat mengenai tahapan pelaksanaan,” pungkasnya. (nab/zid)
