Kraksaan, Lensaupdate.com - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Probolinggo menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Probolinggo Tentang Pedoman Pelaksanaan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Rabu (10/12/2025).
Kegiatan yang dipusatkan di Auditorium Madakaripura Kantor Bupati Probolinggo ini diikuti oleh 500 orang peserta terdiri dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan serta perwakilan desa se-Kabupaten Probolinggo.
Sosialisasi ini menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo untuk meningkatkan cakupan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan, perangkat desa dan kalangan profesi yang memiliki risiko tinggi namun belum terlindungi asuransi ketenagakerjaan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Disnaker Kabupaten Probolinggo Saniwar, anggota Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Kabupaten Probolinggo Hamim Wajdi serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Probolinggo Nurhadi Wijayanto.
Dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan manfaat klaim Jaminan Kematian (JKM) kepada tiga ahli waris pekerja rentan di Kabupaten Probolinggo. Ahli waris guru ngaji Andri Siswanto dari Desa Bago Kecamatan Besuk menerima Rp 10 juta, ahli waris nelayan Suko dari Desa Banjarsari Kecamatan Sumberasih menerima Rp 42 juta dan ahli waris buruh tani tembakau Suki dari Desa Sidorejo Kecamatan Kotaanyar menerima Rp 42 juta.
Penyerahan ini menjadi bukti konkret manfaat program perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat pekerja non formal yang kerap menghadapi risiko kerja tanpa kepastian perlindungan.
Kepala Disnaker Kabupaten Probolinggo Saniwar mengatakan anggaran untuk program perlindungan pekerja rentan pada tahun 2026 mengalami penurunan signifikan. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang sebelumnya mencapai lebih dari Rp 110 miliar pada tahun 2025, pada tahun 2026 turun menjadi sekitar Rp 50 miliar atau berkurang 51 persen.
“Khusus BPJS Ketenagakerjaan, tahun 2025 kami mampu mengakomodasi 25.215 pekerja rentan selama 12 bulan. Namun karena anggaran 2026 berkurang, cakupan dinaikkan menjadi 26.325 orang, tetapi masa jaminannya hanya 8 bulan. Empat bulan sisanya harus ditanggung mandiri oleh penerima manfaat,” katanya.
Oleh karena itu jelas Saniwar, Disnaker menggelar sosialisasi ini agar kepala desa dan camat bisa menjelaskan kepada masyarakat bahwa empat bulan itu bisa dibayar secara mandiri oleh pekerja. “Sementara delapan bulan ditanggung Pemerintah Kabupaten Probolinggo,” tegasnya.
Saniwar berharap ke depan masyarakat semakin mandiri dalam membayar jaminan sosial, sehingga tidak bergantung sepenuhnya pada pemerintah. “Pemerintah ini memikirkan banyak hal, bukan hanya pekerja rentan. Karena itu kemandirian masyarakat penting agar perlindungan bisa berkelanjutan,” tambahnya.
Sementara anggota TP2D Kabupaten Probolinggo Hamim Wajdi menegaskan Kabupaten Probolinggo merupakan salah satu wilayah dengan angka Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural tertinggi di Jawa Timur. “Kabupaten Probolinggo bersama Situbondo, Bondowoso dan Banyuwangi sebagai kantong perdagangan orang,” lanjutnya.
Hasil kerja sama Pemkab Probolinggo dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI) RI dan berbagai instansi terkait melahirkan rencana pembentukan Migran Center yang akan mulai berjalan pada tahun 2026.
“Kami berharap dengan adanya Migran Center ini, para pekerja migran dari Kabupaten Probolinggo tidak lagi berangkat secara ilegal. Karena hampir 99,9 persen itu berangkatnya ilegal menggunakan jalur tidak resmi,” tegasnya.
Hamim menjelaskan pemerintah juga sedang mengupayakan pembentukan pusat bahasa sebagai prasyarat keberangkatan PMI ke negara tujuan seperti Korea Selatan, Jepang dan Jerman. Standar kemampuan bahasa menjadi syarat utama sebelum bekerja di luar negeri.
“Misalnya Korea Selatan meminta pekerja harus bisa bahasa Korea. Jepang juga begitu. Jadi selain Migran Center, kita perlu pusat bahasa sebagai pendukung. Kita sedang cari solusi paling tepat sebelum akhir tahun,” terangnya.
Sedangkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Probolinggo Nurhadi Wijayanto mengingatkan tingkat perlindungan jaminan sosial di Kabupaten Probolinggo masih rendah. “Dari total seluruh pekerja rentan dan profesi berisiko, baru 23 persen yang sudah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Ia meminta pemerintah desa segera merealisasikan pendaftaran perangkat desa, RT/RW, BPD dan kader sesuai ketentuan peraturan daerah. “Masih ada beberapa desa yang belum mendaftarkan perangkatnya. Kalau sampai mereka mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia dan tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, itu menjadi beban dan tanggung jawab pemberi kerja dalam hal ini pemerintah daerah,” tegasnya.
Menurut Nurhadi, regulasi sudah mengatur dengan jelas bahwa perlindungan jaminan sosial merupakan kewajiban pemerintah daerah dan pemerintah desa. “Oleh sebab itu, percepatan pendaftaran harus dilakukan,” pungkasnya. (nab/zid)
.jpeg)