Kraksaan, Lensaupdate.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menegaskan komitmennya dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel dan berintegritas melalui penyelenggaraan Sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) dan Sosialisasi Pelaporan SPT Tahunan berbasis aplikasi Coretax tahun 2025.
Kegiatan berlangsung selama dua hari, Rabu–Kamis (26–27/11/2025) di Auditorium Madakaripura Kantor Bupati Probolinggo dengan diikuti Kepala Perangkat Daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN) serta jajaran Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Probolinggo.
Dalam sambutannya Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo Ra Fahmi AHZ menyampaikan pentingnya kewajiban ASN dalam melaporkan harta kekayaan sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dan berintegritas.
Ra Fahmi menerangkan kewajiban ASN untuk melaporkan harta kekayaannya merupakan bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Dasar pelaksanaan kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2023 tentang Kewajiban Penyampaian LHKAN.
Ra Fahmi juga menegaskan mulai tahun depan, seluruh ASN wajib melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi Coretax DJP. Hal ini sebagai bentuk integrasi sistem, transparansi, akuntabilitas dan peningkatan kepatuhan aparatur negara. Kegiatan sosialisasi ini menandai langkah awal implementasi penuh aplikasi Coretax di lingkungan Pemkab Probolinggo.
“Dengan sistem baru yang lebih terintegrasi ini, pemerintah daerah berharap tata kelola pelaporan harta kekayaan dan SPT Tahunan ASN semakin baik, transparan dan akuntabel. Kami harap ASN bisa memahami dan melaksanakan kewajiban pelaporan LHKAN dan SPT Tahunan secara benar dan tepat waktu. Para Kepala Perangkat Daerah menjadi teladan dalam mendorong kepatuhan ASN guna terwujudnya ASN yang berintegritas dan professional,” tandasnya.
Sementara Inspektur Kabupaten Probolinggo Imron Rosyadi dalam keterangannya menyampaikan kegiatan ini tidak hanya memuat sosialisasi LHKAN, tetapi juga aktivasi sistem baru pelaporan pajak melalui aplikasi Coretax. Oleh karenanya selama dua hari kedepan para kasubag dan operator akan dibimbing sampai bisa oleh narasumber yang kompeten dari KPP Pratama Probolinggo.
“Ini adalah upaya Pemkab Probolinggo bagi seluruh ASN agar ke depan pelaporan LHKAN yang dilakukan melalui aktivasi Coretax juga mendapatkan hasil yang baik. Untuk tahun-tahun sebelumnya yang masih menggunakan e-filing, pelaporan SPT Tahunan dan LHKAN sudah mencapai 99%, meskipun masih ada beberapa yang belum melaksanakan,” terangnya.
Imron mengajak seluruh ASN agar mulai membiasakan diri membuka dan mengaktifkan aplikasi Coretax sebagai penunjang proses pelaporan sesuai ketentuan terbaru. “Ini program baru dari Kementerian Keuangan. Mudah-mudahan para ASN, mulai dari Kepala OPD, Kasubag dan seluruh jajaran bisa mengisi sesuai ketentuan yang ada,” ungkapnya.
Sedangkan Kepala KPP Pratama Probolinggo Elman Eliab juga memberikan apresiasi atas kolaborasi Pemerintah Kabupaten Probolinggo, khususnya dengan Inspektorat yang telah konsisten menjalankan pembinaan dan pendampingan pelaporan LHKAN maupun SPT Tahunan selama ini.
“Kami dari Direktorat Jenderal Pajak melalui KPP Pratama Probolinggo memberikan apresiasi dan terima kasih atas kerja sama luar biasa yang telah terjalin beberapa tahun terakhir. Tahun ini kami kembali berkolaborasi dalam bimtek aktivasi aplikasi Coretax,” katanya.
Ia menegaskan mulai tahun depan, seluruh ASN diwajibkan menggunakan aplikasi Coretax dalam pelaporan SPT Tahunan. Menurut pengamatannya, tingkat kepatuhan ASN Pemkab Probolinggo sudah sangat baik.
“Secara umum kepatuhan ASN di Pemkab Probolinggo sangat baik. Bahkan tahun lalu, sudah banyak OPD, kecamatan dan instansi yang melaporkan 100% sejak bulan Januari. Oleh karenanya kami yakin tingkat kepatuhan kedepan akan semakin baik lagi di Kabupaten Probolinggo,” tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan penyerahan sertifikat penghargaan atas Penyampaian LHKAN ASN Tahun 2024. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen, ketepatwaktuan serta kepatuhan tinggi ASN dalam menyampaikan LHKAN. Penghargaan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi ASN lainnya untuk terus meningkatkan integritas dan kepatuhan dalam pelaksanaan kewajiban pelaporan.
Sebagai bentuk apresiasi terhadap dedikasi dan kepatuhan ASN, penghargaan untuk kategori Perangkat Daerah dengan capaian 100 persen kepatuhan pelaporan SPT Tahunan pada Tahun Pajak 2024 diberikan kepada DPMPTSP, Diskominfo dan Dinas Perhubungan.
Untuk kategori Kecamatan, penghargaan diberikan kepada Kecamatan Tiris, Tegalsiwalan dan Kuripan. Pada kategori Puskesmas, apresiasi diberikan kepada Puskesmas Paiton, Pakuniran dan Dringu. Sementara itu, untuk kategori Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan, penghargaan diberikan kepada Korwil Kecamatan Bantaran, Tongas dan Sumber. (mie/zid)
