Kabupaten Probolinggo Capai 100% Pembentukan Posbankum di 330 Desa/Kelurahan


Kraksaan, Lensaupdate.com - Prestasi luar biasa kembali ditorehkan Kabupaten Probolinggo. Hingga 7 Nopember 2025, pos bantuan hukum (posbankum) telah terbentuk 100 persen di 330 desa/kelurahan se-Kabupaten Probolinggo. Capaian tersebut juga mendapat perhatian dan apresiasi dari Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur yang mengunggah keberhasilan ini melalui media sosial (medsos) resminya.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Probolinggo Adhy Catur Indra Bawono mengatakan pembentukan posbankum merupakan langkah strategis dalam memperkuat perlindungan dan pelayanan hukum bagi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.

“Alhamdulillah Kabupaten Probolinggo bisa mencapai 100 persen pembentukan posbankum desa di seluruh wilayah Kabupaten Probolinggo. Pembentukan posbankum ini merupakan program dari Kementerian Hukum Republik Indonesia dalam rangka menjadi tempat pelayanan untuk menyelesaikan semua permasalahan masyarakat, khususnya yang ada di desa dan kelurahan,” ujarnya.

Menurut Adhy, posbankum diharapkan mampu memberikan akses penyelesaian masalah secara lebih cepat dan dekat dengan masyarakat tanpa harus langsung melalui jalur pengadilan.

“Dengan adanya posbankum, harapannya masyarakat semakin mudah terlayani apabila ada persoalan yang terjadi di desa dan kelurahan. Kepala desa dan lurah bisa menjadi fasilitator dalam penyelesaiannya karena memang menjadi tugas mereka untuk menjadi mediator dalam penyelesaian permasalahan-permasalahan yang muncul di masyarakat,” jelasnya.

Adhy menambahkan capaian 100 persen tersebut tidak lepas dari sinergi kolaboratif seluruh pihak. “Pembentukan posbankum ini Alhamdulillah bisa 100 persen berkat arahan dan petunjuk dari Bapak Bupati, Wakil Bupati dan Bapak Sekretaris Daerah serta dukungan dari Kepala Dinas PMD dan para camat di seluruh wilayah Kabupaten Probolinggo. Serta berkat dukungan dan koordinasi yang baik dengan seluruh kepala desa dan lurah se-Kabupaten Probolinggo,” terangnya.

Lebih lanjut Adhy menerangkan setelah pembentukan posbankum selesai, pemerintah daerah kini menunggu tindak lanjut program dari Kementerian Hukum berupa pelatihan mediator bagi kepala desa dan lurah.

“Ke depan setelah terbentuknya posbankum desa dan kelurahan ini, kita akan menunggu program selanjutnya dari Kementerian Hukum yang Insya Allah akan menyelenggarakan pelatihan sebagai mediator. Bagaimana menjadi mediator yang baik dan bisa menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada di desa,” tegasnya.

Melalui peningkatan kapasitas mediator di tingkat desa/kelurahan, Adhy optimistis penyelesaian sengketa akan lebih banyak dilakukan melalui mekanisme mediasi. “Kalau ini bisa terwujud, maka akan semakin mengurangi tingkat permasalahan penyelesaian melalui pengadilan. Jadi akan mengurangi orang berperkara di pengadilan. Secara bertahap, efektivitas posbankum ini akan berdampak pada penyelesaian melalui mediasi oleh kepala desa atau lurah,” pungkasnya. (nab/zid)