DPRD Kabupaten Probolinggo Tetapkan 17 Propem Perda 2026


Pajarakan, Lensaupdate.com - DPRD Kabupaten Probolinggo resmi menetapkan 17 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) Tahun Anggaran 2026. Penetapan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo pada Jum’at (28/11/2024) siang melalui pembacaan rancangan keputusan Propem Perda.

Keputusan tersebut selanjutnya dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Probolinggo Tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2026.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo M. Zubaidi dan dihadiri oleh seluruh pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Probolinggo. Dari unsur eksekutif hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto, perwakilan Forkopimda, para kepala OPD dan camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.

Sebanyak 17 Propem Perda yang ditetapkan fokus pada penguatan tata kelola daerah, perlindungan masyarakat, dan percepatan pembangunan. Di antaranya meliputi: pelindungan dan pemberdayaan petani; konservasi keanekaragaman hayati; ketenagakerjaan; penyelenggaraan cadangan pangan; pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025; perubahan APBD 2026; APBD 2027 serta perubahan ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Selain itu juga mencakup pembentukan perusahaan perseroan daerah Rengganis; Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Probolinggo Tahun 2025–2045; perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta pembentukan dana cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo Tahun 2029.

Usulan Perda lainnya mencakup penetapan nama wilayah administrasi pemerintahan dan pulau di Kabupaten Probolinggo; perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Desa; penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat dan perlindungan masyarakat serta penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

Dengan ditetapkannya 17 Propem Perda tersebut, DPRD Kabupaten Probolinggo menegaskan komitmennya dalam memperkuat payung hukum daerah guna mendukung efektivitas pembangunan, pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat di tahun anggaran 2026. (nab/zid)