Diperta Perkuat Pengawasan Pemotongan Hewan di Luar RPH, Pastikan Daging Aman dan Legal


Bantaran, Lensaupdate.com - Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Probolinggo terus memperketat pengawasan terhadap praktik pemotongan hewan di luar Rumah Potong Hewan (RPH). Langkah konkret dilakukan melalui kegiatan pengawasan, pendataan serta Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) kepada para pelaku usaha pemotongan hewan di Kecamatan Bantaran, Kamis (9/10/2025).

Kegiatan ini menyasar empat pelaku usaha di Desa Kropak dan Desa Kramat Agung dengan melibatkan lintas sektor seperti DPMPTSP Kabupaten Probolinggo, Kasi Trantib dan Kasi Kesra Kecamatan Bantaran serta Koramil Bantaran.

Pengawasan tersebut bertujuan memastikan bahwa aktivitas pemotongan hewan berjalan sesuai regulasi, terutama terkait izin usaha, higienitas, sanitasi dan keamanan pangan asal hewan.

“Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memastikan para pelaku usaha memiliki izin resmi dan memenuhi standar pemotongan hewan sesuai regulasi. Ini penting demi menjamin kesehatan masyarakat dan kesejahteraan hewan,” ujar Kepala Diperta Kabupaten Probolinggo Arif Kurniadi melalui Kabid Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner drh. Nikolas Nuryulianto.

Dari hasil pengawasan di lapangan, sebagian besar pelaku usaha belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau sudah memiliki namun dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang tidak sesuai.

“Kami temukan beberapa usaha belum mengantongi izin atau izinnya tidak sesuai peruntukan. Mereka kami arahkan untuk segera mengurus izin melalui kecamatan atau langsung ke DPMPTSP di Jalan Raya Dringu,” jelas Niko.

Ia menambahkan, sementara proses perizinan dan kelengkapan sarana berlangsung, pelaku usaha dianjurkan melakukan pemotongan di RPH terdekat. “Selama izin dan persyaratan bangunan belum terpenuhi, kami sarankan hewan tetap dipotong di RPH. Ini demi menjaga kualitas daging serta mencegah potensi penyebaran penyakit zoonosis,” imbuhnya.

Selain aspek perizinan, Niko juga menekankan agar pelaku usaha tidak memotong sapi betina produktif. Kebijakan ini untuk menjaga populasi dan mencegah penurunan angka reproduksi ternak di wilayah Kecamatan Bantaran.

“Kami tegaskan agar pelaku usaha tidak memotong sapi betina produktif. Jika terus dilakukan, hal itu akan berdampak pada menurunnya populasi dan regenerasi sapi di daerah ini,” tegasnya.

Dalam kegiatan tersebut, Diperta turut menyosialisasikan pentingnya kepemilikan Sertifikat Kontrol Veteriner (SKV) sebagai bagian dari kelengkapan dokumen usaha. SKV berfungsi menjamin keamanan pangan asal hewan dan menjadi indikator kepatuhan terhadap regulasi veteriner.

Kegiatan pengawasan ditutup dengan penandatanganan berita acara bersama oleh pemilik usaha, perwakilan Dinas Pertanian, DPMPTSP, Kecamatan Bantaran dan Koramil Bantaran.

“Kami dari Dinas Pertanian akan terus memfasilitasi dan mendampingi pelaku usaha agar dapat memenuhi persyaratan legal dan teknis sesuai aturan. Harapannya, seluruh usaha pemotongan hewan di Kabupaten Probolinggo bisa berjalan aman, sehat dan legal,” pungkasnya. (put/zid)