Dinkes Kabupaten Probolinggo Benahi Sistem Perizinan Tenaga Medis dan Kesehatan


Kraksaan, Lensaupdate.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Probolinggo mengambil langkah tegas dalam meningkatkan tata kelola perizinan tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes). Melalui Rapat Koordinasi (Rakor) bersama organisasi profesi kesehatan se-Kabupaten Probolinggo, Senin (13/10/2025), Dinkes menegaskan komitmennya untuk membenahi proses Surat Izin Praktik (SIP) agar lebih cepat, transparan dan bebas kesalahan administrasi.

Rakor yang berlangsung dinamis ini dihadiri perwakilan dari seluruh organisasi profesi kesehatan, antara lain PPNI, IBI, IDI, PDGI, IAI, PAFI, Persagi, PATELKI, PTGMI, HAKLI, PORMIKI, PPPKMI, PARI, IKATEMI, IFI dan IROPIN.

Fokus utama pembahasan adalah evaluasi pelaksanaan pengajuan SIP melalui aplikasi MPP Digital, sebuah inovasi pelayanan publik yang menjadi instrumen penting dalam mempercepat proses perizinan tenaga medis dan kesehatan di era digital. Namun, Dinkes masih menemukan sejumlah kendala teknis dan kesalahan input data yang dilakukan pemohon saat proses pengajuan.

Kepala Dinkes Kabupaten Probolinggo dr. Hariawan Dwi Tamtomo melalui Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Sri Rusminah menegaskan rakor ini bukan sekadar evaluasi teknis, tetapi juga bentuk pembinaan bagi tenaga kesehatan agar lebih tertib administrasi dan memahami mekanisme perizinan digital dengan benar.

“Kami ingin semua tenaga medis dan tenaga kesehatan memahami kesalahan-kesalahan umum yang sering terjadi saat pengajuan SIP di aplikasi MPP Digital. Dengan begitu, proses perizinan bisa lebih cepat, akurat dan sesuai prosedur,” ujarnya.

Sri Rusminah menambahkan, Dinkes berkomitmen memastikan seluruh tenaga kesehatan dan tenaga medis yang membuka praktik mandiri memiliki izin resmi dan terdaftar secara legal.

“Registrasi bukan hanya kewajiban administratif, tapi juga bentuk tanggung jawab profesional. Dengan izin praktik dan registrasi fasilitas pelayanan kesehatan yang sah, para tenaga kesehatan akan terlindungi secara hukum,” tegasnya.

Sementara Astri Tantrina Dewi, JF Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kabupaten Probolinggo menyampaikan sejumlah temuan teknis dalam pengajuan izin melalui MPP Digital, seperti kesalahan unggah dokumen dan ketidaklengkapan berkas.

“Kami mendorong organisasi profesi untuk aktif mendampingi para anggotanya agar lebih siap dan teliti dalam proses perizinan digital,” ungkapnya.

Selain membahas SIP, rakor juga menyoroti kewajiban registrasi fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) bagi dokter, perawat, bidan, dan tenaga medis lainnya melalui website resmi Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes). Registrasi ini diperlukan untuk memperoleh kode registrasi fasyankes sebagai syarat legalitas praktik mandiri di seluruh Indonesia.

Dengan sinergi antara Dinkes, DPMPTSP, dan seluruh organisasi profesi kesehatan, Pemerintah Kabupaten Probolinggo optimistis dapat mewujudkan pelayanan kesehatan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kolaborasi ini penting untuk menciptakan sistem perizinan yang efisien dan terpercaya, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan di Kabupaten Probolinggo,” pungkasnya. (nab/zid)