Krucil, Lensaupdate.com - Upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) terus dikebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo. Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) melakukan monitoring dan evaluasi (monev) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Desa Tambelang Kecamatan Krucil, Senin (27/10/2025).
Monev yang digelar di rumah Kepala Desa Tambelang ini menghadirkan jajaran Bidang Pendapatan BPPKAD dan perangkat desa selaku pemungut pajak. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut pemeriksaan PBB yang dilakukan sebelumnya pada 23 Oktober 2025 di Kantor Kecamatan Krucil.
Dalam pertemuan tersebut, terdapat sejumlah kesepakatan strategis untuk mempercepat realisasi pendapatan daerah dari sektor PBB-P2. Salah satunya, perangkat desa menegaskan komitmen menyelesaikan pelunasan target PBB pada akhir Oktober 2025.
Selain itu, percepatan pemutakhiran data objek pajak juga disoroti. Desa Tambelang telah menyiapkan peta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai dasar penyesuaian data sehingga lebih valid dan mencerminkan kondisi di lapangan.
Isu lain yang menjadi perhatian adalah pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD). Seluruh lahan TKD yang dimanfaatkan oleh pihak ketiga harus tercatat sebagai objek pajak aktif agar tidak ada potensi pendapatan yang terlewat.
Pada kesempatan tersebut, perangkat desa juga melakukan penyetoran langsung Rp3.000.000 atas PBB-P2 tahun 2025 sebagai bagian dari komitmen mempercepat capaian target pajak daerah.
Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo Kristiana Ruliani melalui Kepala Bidang Pendapatan Moh. Idris menegaskan pentingnya monev sebagai langkah pembinaan dan memastikan pemungutan PBB berjalan transparan dan akuntabel. “Kita ingin memastikan bahwa pengelolaan PBB-P2 di desa berjalan sesuai ketentuan, baik dari sisi data maupun realisasi pembayaran,” katanya.
Ia juga mengapresiasi komitmen Desa Tambelang dalam percepatan pelunasan. “Kesepakatan penyelesaian target PBB pada Oktober 2025 menunjukkan keseriusan desa dalam mendukung peningkatan pendapatan asli daerah,” lanjutnya.
Lebih lanjut Idris menekankan pentingnya pendataan TKD sebagai objek pajak resmi. “Seluruh tanah kas desa yang dimanfaatkan pihak ketiga harus masuk dalam basis data pajak. Ini penting untuk menutup celah kebocoran penerimaan,” tegasnya.
Idris berharap langkah ini menjadi contoh bagi desa lainnya di wilayah Kabupaten Probolinggo. “Kolaborasi kuat antara BPPKAD, pemerintah desa dan masyarakat akan menjadi kunci optimalisasi penerimaan PBB-P2 di Kabupaten Probolinggo,” pungkasnya. (ren/zid)
