Kraksaan, Lensaupdate.com - Dalam upaya meningkatkan akurasi data perpajakan serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo menggelar sosialisasi pemutakhiran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) melalui pemanfaatan data Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di ruang PRIC Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Probolinggo, Rabu (15/10/2025).
Kegiatan yang dihadiri Plt Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Hary Tjahjono didampingi Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo Kristiana Ruliani dan Kepala Bidang Pendapatan BPPKAD Kabupaten Probolinggo Moh. Idris ini diikuti para Koordinator PBB-P2 dari 48 desa di Kabupaten Probolinggo.
Plt Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Hary Tjahjono mengatakan PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) merupakan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai atau dimanfaatkan oleh orang pribadi maupun badan.
“Bumi mencakup permukaan tanah dan perairan pedalaman. Sedangkan bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas maupun di bawah permukaan bumi,” katanya.
Hary menegaskan, setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk mendaftarkan objek pajaknya paling lambat 30 hari kalender setelah terpenuhinya persyaratan subjektif sesuai peraturan perundang-undangan di bidang PBB-P2. “Persyaratan subjektif adalah saat seseorang memiliki hak atau manfaat atas bumi maupun bangunan,” imbuhnya.
Sementara Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo Kristiana Ruliani menyampaikan pemutakhiran dan perbaikan data PBB-P2 menjadi hal mendesak untuk dilakukan. Masih banyak data wajib pajak yang belum sesuai, misalnya identitas yang tercatat atas nama leluhur, luas bangunan tidak sama dengan sertifikat hingga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang belum menggambarkan kondisi sebenarnya karena perbedaan Zona Nilai Tanah (ZNT).
“Kami juga menemukan kendala seperti kebingungan lokasi objek pajak dalam SPPT, rendahnya kesadaran wajib pajak untuk memperbarui datanya serta piutang pajak tahun-tahun sebelumnya yang harus diselesaikan sebelum dilakukan perbaikan data,” ungkapnya.
Lebih lanjut Kristiana menjelaskan pemutakhiran massal data PBB-P2 memiliki sejumlah manfaat strategis, di antaranya menciptakan tata kelola administrasi yang lebih tertib, mempercepat proses penagihan pajak serta meningkatkan PAD daerah secara signifikan.
“Dengan data yang akurat, proses penetapan pajak menjadi lebih adil dan transparan serta dapat mendukung perencanaan pembangunan daerah secara efektif,” tegasnya.
Kristiana menambahkan, langkah ini juga membantu pemerintah daerah mengetahui batas bidang tanah secara presisi, menghindari sengketa lahan serta memperjelas perkembangan wilayah desa.
“Namun demikian, ada sejumlah tantangan di lapangan seperti dinamika sosial politik, keterbatasan akses layanan pajak yang masih terpusat di MPP serta pengaruh janji politik kepala desa yang membebaskan PBB-P2. Selain itu, masih ada perangkat desa yang khawatir ketika ketetapan pajaknya meningkat,” tambahnya.
Sebagai solusi, BPPKAD akan meningkatkan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat, membuka layanan rutin di desa dan pusat keramaian serta memberikan reward bagi desa dengan ketetapan PBB tertinggi sebagai bentuk motivasi. (mel/zid)
