Pemkab Probolinggo Perkuat Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa


Dringu, Lensaupdate.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa terus meningkatkan tata kelola Pengadaan Barang/Jasa (PBJ). Dalam kegiatan bertajuk Penguatan Tata Kelola PBJ Tahun 2025, Kamis (18/9/2025), Pemkab menegaskan komitmennya terhadap transparansi, efisiensi serta keberpihakan pada produk dalam negeri dan pelaku UMKM.

Kegiatan yang berlangsung di ruang Seruni Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Probolinggo ini melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan dihadiri pula oleh sejumlah anggota DPRD Kabupaten Probolinggo.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Probolinggo M. Abdi Utoyo mengatakan PBJ memegang peranan strategis dalam menunjang pembangunan daerah dan pelayanan publik. “Pengadaan Barang dan Jasa bukan hanya soal belanja, tapi bagian penting dari reformasi birokrasi, pertumbuhan ekonomi lokal, dan upaya pencegahan korupsi,” katanya.

Abdi menambahkan, arah kebijakan PBJ 2025 fokus pada empat hal diantaranya mendorong penggunaan produk dalam negeri, memperkuat pelibatan UMKM, mendukung Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dan memastikan akuntabilitas dalam proses pengadaan.

“Dalam evaluasi Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) 2024, Kabupaten Probolinggo memperoleh skor 76,45 dengan kategori BAIK. Penilaian tersebut meliputi tiga indikator utama, yakni pemanfaatan sistem pengadaan, kompetensi SDM dan tingkat kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ),” jelasnya.

Sejumlah capaian penting juga ditunjukkan dalam pemanfaatan sistem digital SIRUP mencapai 99% Rencana Umum Pengadaan sudah terpublikasi, e-Tendering dan e-Kontrak mendekati skor maksimal serta Toko Daring dan e-Purchasing sudah digunakan untuk transaksi resmi. Capaian ini menunjukkan kesiapan Pemkab dalam menjalankan PBJ yang modern dan transparan.

“Tahun 2025, Pemkab Probolinggo mengusung strategi peningkatan penggunaan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang mencakup e-Tender, e-Pengadaan Langsung, e-Purchasing dan e-Kontrak,” terangnya.

Pemerintah mendorong percepatan penggunaan Katalog Elektronik Versi 6. Di mana seluruh pelaku pengadaan wajib mendaftar melalui platform [https://akun.inaproc.id](https://akun.inaproc.id) untuk memverifikasi identitas digital mereka.

“Selain itu, penekanan pada etika pengadaan menjadi prioritas. Semua pihak wajib menjunjung integritas dalam setiap proses pengadaan, termasuk menghindari konflik kepentingan dan kolusi,” tegasnya.

Sebagai bentuk dukungan terhadap ekonomi lokal, Pemkab mewajibkan setiap OPD untuk mengalokasikan minimal 25% pengadaan untuk produk dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), mengarahkan 40% nilai pengadaan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi (UMKK) serta mengoptimalkan penggunaan e-Katalog Lokal dan Toko Daring untuk pemenuhan kebutuhan pengadaan.

“Dengan langkah-langkah ini, PBJ tidak hanya menjadi alat belanja pemerintah, tetapi juga pendorong pembangunan ekonomi lokal yang berkelanjutan dan inklusif. Kami ingin pengadaan menjadi instrumen pembangunan, bukan hanya administrasi semata. Ke depan, sinergi lintas OPD dan pelaku usaha lokal akan kami perkuat,” pungkasnya. (mel/fas)