Kraksaan, Lensaupdate.com - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo bersama Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Probolinggo menggelar sosialisasi pemberian bantuan pembayaran iuran perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi buruh tani tembakau, nelayan dan guru ngaji melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025, Jum’at (26/9/2025) di Pendopo Kecamatan Kraksaan.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnaker Kabupaten Probolinggo Mimik Indrawati, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Probolinggo Nurhadi, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, perwakilan Kecamatan Kraksaan serta Kepala Desa dan Lurah se-Kecamatan Kraksaan.
Dalam kesempatan tersebut, para peserta mendapatkan materi sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Bukan Penerima Upah dari Kantor Cabang BPJS Kenetagakerjaan Probolinggo.
Pengawas Ketenagakerjaan Muda Disnaker Kabupaten Probolinggo I Nengah Mangku Kumalananda menyampaikan program bantuan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan ini menyasar pekerja rentan seperti buruh tani tembakau, nelayan dan guru ngaji yang telah ditetapkan dalam SK Bupati dengan total penerima sebanyak 25.215 orang.
“Setiap penerima mendapat bantuan pembayaran iuran sebesar Rp 16.800 untuk perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Program ini dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 72 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 dan seluruh biaya iuran ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui Dinas Tenaga Kerja,” ungkapnya.
Ia menambahkan data penerima manfaat berasal dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo. “Data buruh tani tembakau diperoleh dari Dinas Pertanian, data nelayan dari Dinas Perikanan serta data guru ngaji dari Bagian Kesra Setda Kabupaten Probolinggo, sehingga program ini benar-benar menyentuh pekerja rentan di berbagai sektor yang membutuhkan perlindungan sosial,” tambahnya.
Sementara Kepala Disnaker Kabupaten Probolinggo dr. Anang Budi Joelijanto melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Mimik Indrawati mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi SK Bupati terkait penerima bantuan pembayaran iuran pekerja rentan (buruh tani tembakau, nelayan dan guru ngaji) dari warga wilayah Kecamatan Kraksaan. Selain itu untuk edukasi bagaimana manfaat program JKM dan JKK BPJS Ketenagakerjaan.
“Harapannya perangkat desa dan kelurahan bisa ikut mengawal warganya apabila penerima bantuan mengalami kecelakaan saat bekerja atau meninggal agar ahli warisnya mengajukan klaim santunan manfaat jaminan terlebih dahulu mendapatkan surat pengantar dari Disnaker sebelum ke BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Mimik menerangkan berdasarkan data terbaru, sebanyak 2.176 buruh tani tembakau, nelayan dan guru ngaji di Kecamatan Kraksaan sudah tercatat sebagai penerima manfaat program bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
“Secara keseluruhan, sekitar 18.000 pekerja rentan di Kabupaten Probolinggo, termasuk buruh tani tembakau, buruh tani cengkeh, nelayan dan guru ngaji akan mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025,” lanjutnya.
Lebih lanjut Mimik menjelaskan kesepakatan berita hasil verval menunjukkan total penerima bantuan iuran mencapai 25.215 orang yang sudah ditetapkan melalui SK Bupati Probolinggo. “Dari jumlah tersebut, 18.000 penerima dibantu melalui DBHCHT tahun 2025. Sementara 7.215 lainnya berasal dari Silpa tahun 2024,” jelasnya.
Mimik mengingatkan mekanisme pengajuan klaim manfaat jaminan kematian yang harus dilengkapi oleh ahli waris. Dokumen yang diperlukan antara lain surat keterangan kematian dari desa atau rumah sakit, akta kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, surat keterangan ahli waris yang diketahui kepala desa dan camat serta dokumen identitas berupa KTP suami-istri dan KK terbaru serta surat pengantar dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Probolinggo.
“Program ini sangat penting karena memberikan rasa aman dan perlindungan kepada buruh tani tembakau, nelayan dan guru ngaji dalam menghadapi risiko kecelakaan kerja serta risiko kematian,” terangnya.
Menurut Mimik, besaran santunan yang diterima ahli waris mencapai Rp 42 juta yang terdiri dari santunan berkala Rp 12 juta, biaya pemakaman Rp 10 juta dan santunan kematian Rp 20 juta.
“Informasi mengenai jadwal pemberian bantuan pembayaran iuran BPJS bagi pekerja di Kecamatan Kraksaan, untuk buruh tani tembakau sebanyak 466 orang, bantuan akan diberikan mulai Januari hingga Desember 2025. Sedangkan untuk nelayan sebanyak 1.453 orang dan guru ngaji 257 orang. Bantuan diberikan mulai September sampai Desember 2025 sesuai SK Bupati,” pungkasnya. (nab/zid)
