Surabaya, Lensaupdate.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo terus mematangkan rencana strategis pembangunan jangka menengah melalui pelaksanaan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Probolinggo 2025-2029 oleh Provinsi Jawa Timur di Convention Hall Lantai 1 Kantor Bappeda Provinsi Jawa Timur, Selasa (19/8/20250.
Kegiatan ini diikuti oleh Tim Penyusun RPJMD Kabupaten Probolinggo yang dipimpin oleh Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kabuaten Probolinggo M. Sjaiful Efendi bersama semua Kepala Bidang (Kabid), Inspektorat Daerah serta Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo.
Evaluasi yang dipimpin oleh Plt Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Bappeda Provinsi Jawa Timur Sri Muti’atun Sintawati ini dihadiri Tim Evaluator yang berasal dari Bappeda Provinsi Jawa Timur, Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Jawa Timur, Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Timur dan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Timur.
Plt Kepala Bidang Rendalev Bappeda Provinsi Jawa Timur Sri Muti’atun Sintawati menyampaikan RPJMD nantinya akan ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) dan sebelum ditetapkan harus ada evaluasi terhadap Raperda tentang RPJMD dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai wakil dari Pemerintah Pusat.
“Provinsi Jawa Timur sebagai wakil dari pemerintah pusat memiliki tugas untuk melakukan fasilitasi, koordinasi dan asistensi untuk menjamin keselarasan substansi antar dokumen perencanaan baik di level kabupaten, provinsi maupun nasional,” ujarnya.
Menurut Sri, pelaksanaan evaluasi RPJMD tahun 2025-2029 merupakan bagian dari tahapan yang diamanatkan oleh Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.
“Evaluasi dilakukan untuk mengetahui keselarasan RPJMD tahun 2025-2029 dengan RPJMN Tahun 2025-2029 serta kesesuaian dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” jelasnya.
Kepala Bapelitbangda Kabupaten Probolinggo M. Sjaiful Efendi dalam paparannya menyampaikan visi pembangunan Kabupaten Probolinggo Tahun 2025–2029 tetap konsisten pada arah besar yang telah disepakati yakni “Terwujudnya Kabupaten Probolinggo SAE (Sejahtera, Amanah-Religius dan Eksis Berdaya Saing).
“Visi ini diterjemahkan ke dalam lima misi utama, yaitu SAE Pemerintahan, SAE Ekonomi, SAE Pendidikan dan Kesehatan, SAE Infrastruktur serta SAE Disabilitas dan Warga Rentan,” katanya.
Sjaiful menambahkan proses penyusunan Rancangan Akhir RPJMD Kabupaten Probolinggo 2025–2029 telah melewati sejumlah tahapan penting, termasuk pembahasan bersama DPRD, konsultasi dengan Pemprov Jawa Timur, Musrenbang, harmonisasi dengan Kemenkum hingga reviu dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Beberapa pembaruan substansial dilakukan mulai dari penyesuaian proyeksi pendanaan, penambahan indikator capaian pembangunan hingga penegasan arah kebijakan dan strategi pembangunan yang sinkron dengan RPJMN dan RPJMD Provinsi Jawa Timur,” terangnya.
Lebih lanjut Sjaiful juga menyoroti fokus utama dalam pembahasan awal bersama DPRD seperti penanganan stunting, penguatan konsep desa mandiri, sinkronisasi antar bab RPJMD hingga pengembangan kawasan strategis dan kawasan unggulan berbasis potensi lokal.
Indikator utama pembangunan dalam RPJMD juga mengalami perubahan signifikan. Pembaruan target tersebut dilakukan dengan membandingkan antara Rancangan Awal dan Rancangan Akhir sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Sekda Provinsi Jawa Timur tertanggal 29 Juli 2025 tentang Penyelarasan Indikator Sasaran Pembangunan dan Indeks Utama Pembangunan (IUP) RPJMD Kabupaten/Kota Tahun 2025–2029.
“Perubahan indikator ini mencerminkan penyesuaian terhadap kondisi aktual, kebutuhan daerah serta arah pembangunan nasional dan provinsi. Hal ini kami anggap penting agar RPJMD menjadi dokumen perencanaan yang responsif dan implementatif,” tegasnya.
Usai pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan substansi oleh tim evaluator dari Provinsi Jawa Timur. Hasil pencermatan dituangkan dalam formulir rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Probolinggo sebelum Raperda RPJMD dapat ditetapkan menjadi Perda.
“Kami akan segera menindaklanjuti seluruh catatan dan rekomendasi dari Tim Evaluator Provinsi Jawa Timur. Ini adalah bagian penting dari proses finalisasi agar RPJMD benar-benar siap dijalankan sebagai dasar pembangunan lima tahun ke depan,” pungkasnya. (nab/zid)
