Kraksaan, Lensaupdate.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Probolinggo menggelar pertemuan monitoring dan evaluasi (monev) program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk aspek pelayanan dan kepesertaan, Rabu (27/8/2025).
Kegiatan yang diikuti oleh seluruh Kepala Puskesmas dan rumah sakit di Kabupaten Probolinggo ini dihadiri Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinkes Kabupaten Probolinggo Awi didampingi perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Probolinggo dan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Probolinggo.
Kepala Dinkes Kabupaten Probolinggo dr. Hariawan Dwi Tamtomo melalui Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Awi mengatakan pentingnya percepatan program Universal Health Coverage (UHC). Hingga Agustus 2025, cakupan UHC di wilayah Kabupaten Probolinggo telah mencapai 99,14% dengan tingkat keaktifan peserta JKN mencapai 82,49%.
“UHC bukan hanya target angka, tapi sebagai upaya nyata agar seluruh masyarakat Kabupaten Probolinggo bisa memperoleh layanan kesehatan dasar tanpa hambatan biaya,” katanya.
Pada tahun 2025 jelas Awi, total anggaran JKN Kabupaten Probolinggo mencapai Rp56,6 miliar. Rinciannya terdiri dari Rp56,3 miliar untuk iuran dan bantuan iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta BP Pemda kelas 3 dan Rp 300 juta untuk layanan kesehatan luar cakupan BPJS melalui program Jamkesda.
“Sumber dana utama berasal dari pajak rokok, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Dana Alokasi Umum (DAU) bidang kesehatan serta iuran dari PAD Srikandi. Namun, beberapa tantangan masih harus dihadapi. Mulai dari pembaruan data peserta, penonaktifan peserta penerima bantuan iuran (PBI) dari APBN hingga persepsi masyarakat yang masih berharap iuran dibayarkan pemerintah,” jelasnya.
Menurut Awi, salah satu fokus utama dalam monev kali ini adalah kepesertaan bayi baru lahir. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, setiap bayi yang lahir wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan, baik yang lahir di fasilitas kesehatan pemerintah maupun swasta.
“Orang tua diwajibkan membawa Kartu Keluarga, kartu BPJS ibu dan surat keterangan lahir untuk mendaftarkan bayinya. Apabila sang ibu belum terdaftar sebagai peserta BPJS, maka proses pendaftaran bayi baru bisa dilakukan setelah sang ibu menjadi peserta aktif dengan masa tunggu aktivasi selama 14 hari. Langkah ini penting untuk memastikan perlindungan sejak dini bagi bayi dan mencegah hambatan biaya pelayanan saat dibutuhkan,” terangnya.
Sebagai upaya optimalisasi terang Awi, Dinkes merumuskan beberapa langkah lanjutan, antara lain meningkatkan monitoring penyelenggaraan JKN, mendorong pendaftaran peserta non-aktif menjadi PBPU atau BP Pemda, menerbitkan Surat Edaran Bupati tentang kewajiban pendaftaran badan usaha dan program CSR untuk mendukung JKN, mengajukan tambahan anggaran iuran pada APBD Perubahan 2025 serta mengintegrasikan data penduduk desil 1–5 ke Kemensos melalui aplikasi SIKS NG.
“Dengan kolaborasi lintas instansi dan dukungan dari masyarakat, Pemerintah Kabupaten Probolinggo menargetkan sistem jaminan kesehatan yang inklusif, berkelanjutan dan menyeluruh,” terangnya. (nab/zid)
