Bakal Daftarkan Dapat Sertifikat IG, Diperta dan TP2D Kabupaten Probolinggo Kunjungi Lokasi Kebun Kopi


Krucil, Lensaupdate.com - Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Probolinggo bersama Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Kabupaten Probolinggo melakukan kunjungan ke lokasi kebun kopi yang akan didaftarkan untuk mendapatkan sertifikat Indikasi Geografis (IG) di Kecamatan Krucil, Jum’at (8/8/2025).


Kegiatan ini dihadiri oleh anggota TP2D Kabupaten Probolinggo Ahmad Fawaid, Plh Kepala Bidang Sarana Penyuluhan dan Pengendalian Pertanian Diperta Kabupaten Probolinggo Evi Rosella, Penyuluh Pertanian Kecamatan Krucil, Camat Krucil Febrya Ilham Hidayat, perwakilan Bapelitbangda Kabupaten Probolinggo serta petani kopi setempat.


Plh Kepala Bidang Sarana Penyuluhan dan Pengendalian Pertanian Diperta Kabupaten Probolinggo Evi Rosella mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk melihat kesiapan lapangan dalam mendukung data-data yang diperlukan dalam salah satu syarat pembuatan  dokumen deskripsi IG (buku persyaratan) kopi Arabika Krucil.


“Eksplorasi data pokok ke lapangan meliputi kesesuaian lahan, sampling tanah dan uji laboratorium tanah, bahan tanam dan jenis/klon/varietas kopi dan perbanyakannya, budidaya, pengolahan hulu, sampling dan pengujian mutu fisik dan cita rasa, pengolahan hilir serta pemasaran hulu-hilir. Harapan bahwa support dari Pemkab Probolinggo untuk terselesaikan IG segera dengan dukungan anggaran,” katanya.


Sementara anggota TP2D Kabupaten Probolinggo Ahmad Fawaid mengungkapkan Kecamatan Krucil merupakan daerah dataran tinggi yang memiliki potensi agroklimat luar biasa untuk pengembangan komoditas kopi. Dengan ketinggian 800–1.200 mdpl dan suhu sejuk sepanjang tahun, kawasan ini sangat ideal untuk budidaya kopi jenis Robusta dan Arabika yang berkualitas tinggi. 


“Sayangnya, hingga kini Kopi Krucil belum memiliki pengakuan hukum dalam bentuk Indikasi Geografis (IG), meskipun secara faktual memenuhi berbagai syarat

sebagai produk khas berbasis wilayah geografis. Akibatnya, hasil kopi dari Kabupaten Probolinggo masih banyak yang dijual mentah ke daerah tetangga seperti Bondowoso, lalu dikemas dan dipasarkan dengan nama daerah lain. Hal ini menyebabkan hilangnya nilai tambah ekonomi dan identitas lokal,” ungkapnya.


Menurut Fawaid, permasalahan utama kopi Krucil diantaranya belum terdaftar sebagai produk IG, kurangnya sarana hilirisasi dan branding, minimnya kelembagaan petani dan akses pasar digital dan ketergantungan pada kabupaten lain.


“Indikasi Geografis merupakan instrumen hukum yang memberikan perlindungan atas nama produk dan reputasi geografisnya. Dalam konteks Kopi Krucil, IG akan memberikan legalitas dan perlindungan hak kolektif petani atas produk dan merek geografis, kenaikan nilai jual karena positioning sebagai produk khas dengan mutu tersertifikasi, akses ke pasar ekspor terutama Eropa yang kini menerapkan EUDR (European Union Deforestation Regulation) serta peluang pengembangan agrowisata edukatif dan pariwisata berbasis kopi,” terangnya.


Studi dari Indonesian Coffee and Cocoa Research Institute (2024) menunjukkan bahwa kopi dengan label IG dapat meningkatkan harga jual petani hingga 30%, menguatkan identitas lokal dan memperluas pasar ekspor.


“Analisis situasi dan prospek untuk faktor arela perkebunan realita saat ini +  416 ha (Krucil, Tiris dan sekitarnya) dengan potensi dapat diperluas ke 1.000 ha, jenis kopi Robusta dan Arabika Krucil dengan potensi cita rasa khas, cocok untuk pasar speciality coffee, petani unggul mas Antok dan komunitas petani Krucil dengan potensi potensial menjadi duta IG Kopi Krucil, pemasaran didominasi green bean tanpa merek dengan potensi siap dikembangkan menjadi produk olahan dan wisata dan regulasi IG belum selesai dengan potensi sudah terbentuk MPIG (2025) dan siap didorong ke DJKI,” jelasnya.


Fawaid menerangkan rekomendasi kebijakan diantaranya percepat pendaftaran IG Kopi Krucil, membangun kelembagaan MPIG yang kuat, mendorong hilirisasi produk kopi lokal, promosi digital dan wisata kopi serta mengalokasikan APBD untuk Pendampingan IG.


“Tanpa pengakuan IG, Kabupaten Probolinggo akan terus kehilangan potensi nilai ekonomi dan identitas produk lokal. Sementara itu, daerah tetangga seperti Bondowoso sudah mendapatkan keuntungan dari klaim merek geografis kopi mereka. Dengan IG, Kabupaten Probolinggo akan mendapatkan identitas produk lokal yang dilindungi hukum, kenaikan pendapatan petani kopi, daya saing dalam pasar nasional dan global serta pemicu pertumbuhan sektor wisata dan UMKM,” pungkasnya. (ren/zid)