Satpol PP Kabupaten Probolinggo dan Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal Lewat Edukasi Masyarakat


Dringu, Lensaupdate.com – Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo bersama Bea Cukai Probolinggo terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat. Salah satunya melalui kegiatan Forum Tatap Muka Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai Hasil Tembakau di Rumah Makan Dapur Padi Kecamatan Dringu, Selasa (22/7/2025).


Kegiatan ini merupakan bagian dari gerakan nasional “Gempur Rokok Ilegal” dan menghadirkan narasumber dari Bea Cukai Wilayah Probolinggo serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo. Hadir dalam acara tersebut para tokoh agama, pemuda, pengusaha toko kelontong, perangkat desa dan masyarakat umum.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Probolinggo Sumarto menjelaskan sosialisasi ini merupakan bentuk edukasi preventif kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak hukum dari peredaran rokok ilegal.

“Rokok ilegal bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga merugikan masyarakat secara sosial. Kami ingin masyarakat berperan aktif dalam mencegah peredarannya, terutama di lingkungan desa,” ujarnya.

Sumarto menegaskan Satpol PP terus menggandeng para informan di lapangan. "Jika ditemukan warung atau toko kelontong yang terindikasi menjual rokok ilegal, kami akan memberikan edukasi terlebih dahulu sebelum penindakan hukum dilakukan," jelasnya.

Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Taufik Eka Purwanto mengingatkan sanksi hukum terkait pelanggaran cukai sangat berat. Meski hingga pertengahan tahun 2025 belum ada kasus cukai yang masuk ke Kejari, namun pihaknya siap mendukung penuh penegakan hukum.

“Ancaman pidananya bisa penjara, ditambah denda empat kali lipat dari nilai barang. Ini menjadi peringatan agar masyarakat tidak sembarangan mengedarkan atau mengonsumsi rokok ilegal,” jelasnya.

Dari pihak Bea Cukai, Penyuluh Arif Jaya Setiawan menyampaikan salah satu tantangan besar dalam pemberantasan rokok ilegal adalah kurangnya informasi yang menjangkau pelosok daerah. Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk menjadi mitra pengawasan.

“Kami sangat membutuhkan peran aktif toko kelontong dan warung-warung di desa. Karena agen rokok ilegal biasanya menyasar tempat-tempat tersebut untuk memasarkan produknya,” ungkapnya.

Arif menekankan pentingnya konsumsi rokok legal sebagai bentuk kontribusi masyarakat terhadap penerimaan negara. "Dana dari cukai rokok legal digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan layanan publik seperti kesehatan dan pendidikan," pungkasnya. (mel/fas)