Kraksaan, Lensaupdate.com – Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Minuman Keras (Miras) Kabupaten Probolinggo bergerak cepat menutup toko dan gudang penyimpanan ribuan botol miras yang berada di depan Perumahan Green Garden Desa Sumberlele Kecamatan Kraksaan, Senin (7/7/2025).
Tindakan tegas ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi lapangan yang dilakukan sebelumnya, tepatnya pada Jum'at (4/7/2025). Inspeksi tersebut melibatkan unsur Satpol PP, tokoh agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas).
Dari hasil inspeksi sebelumnya, pemilik toko tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas usaha secara lengkap. Tim Satgas Miras pun memberikan peringatan keras dan waktu tenggat hingga hari ini untuk melengkapi semua izin usaha.
Tak hanya itu, Satgas juga menemukan 4 dus miras oplosan jenis arak Bali di lokasi tersebut. Barang tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti. Sementara ribuan botol miras bercukai diberikan batas waktu hingga hari ini untuk ditindaklanjuti.
Penutupan sementara toko miras itu turut disaksikan langsung oleh kuasa hukum pemilik toko. Ketua Satgas Miras Kabupaten Probolinggo yang juga Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo Sugeng Wiyanto menjelaskan bahwa penutupan ini masih bersifat sementara.
“Tindakan ini semata untuk memberi kesempatan pemilik usaha melengkapi perizinan. Jika izinnya sudah lengkap dan sesuai prosedur, pemerintah wajib mendukung,” ujarnya.
Sugeng merinci sejumlah izin yang masih bermasalah. Mulai dari izin operasional, izin mendirikan bangunan (IMB) yang tidak sesuai peruntukan, ketidaksesuaian titik koordinat gudang dalam dokumen hingga ketiadaan Tanda Daftar Gudang (TDG).
Selain itu, izin dari kementerian juga masih dalam tahap konfirmasi, termasuk soal permodalan usaha yang tidak sesuai dengan pelaporan.
“Kami tetap menghormati hak usaha pemilik, tapi aturan harus ditegakkan. Kami beri kesempatan melengkapi perizinan,” tandas Sugeng.
Sementara Juru Bicara Sae Law Care Mustofa yang mendampingi proses inspeksi menyebutkan adanya potensi pelanggaran pidana, terutama terkait laporan pajak.
“Mereka mengaku punya modal awal Rp 5 miliar, tetapi setiap laporan pajak tiga bulan sekali selalu nol. Ini jelas janggal,” ujarnya.
Mustofa menegaskan semua pelaku usaha wajib taat aturan hukum dan tidak boleh seenaknya bertransaksi tanpa izin yang sah.
“Secara formil, lokasi usaha ini sangat dekat dengan pondok pesantren dan rumah ibadah. Dari sisi syarat perizinan, jelas melanggar ketentuan,” pungkasnya.
Langkah Satgas Miras ini mendapat dukungan dari banyak pihak, termasuk masyarakat yang berharap pengawasan terhadap peredaran miras di Kabupaten Probolinggo semakin diperketat demi menjaga ketertiban sosial. (nab/zid)