Nelayan Gili Ketapang Terima Perlindungan Sosial BPJS Ketenagakerjaan Melalui DBHCHT 2025


Sumberasih, Lensaupdate.com - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Probolinggo menggelar sosialisasi untuk memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada nelayan Desa Gili Ketapang Kecamatan Sumberasih, Rabu (30/7/2025). 


Program ini difasilitasi melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 dengan tujuan memberikan rasa aman bagi nelayan yang bekerja di laut yang rentan terhadap kecelakaan kerja.


Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Disnaker Kabupaten Probolinggo dr. Anang Budi Joelijanto, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Probolinggo Nurhadi Wijayanto, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Probolinggo Hari Pur Sulistono dan Kepala Desa Gili Ketapang Munir. 


Berdasarkan data yang disampaikan, sebanyak 1.705 nelayan di Desa Gili Ketapang terdaftar sebagai penerima manfaat dari program ini. Secara keseluruhan, sekitar 18.000 pekerja rentan, termasuk buruh tani tembakau, buruh tani cengkeh dan nelayan di Kabupaten Probolinggo akan menerima bantuan perlindungan sosial ketenagakerjaan dari DBHCHT tahun 2025.


Program perlindungan sosial ini bertujuan untuk memberikan rasa aman bagi nelayan yang bekerja di laut, terutama dalam mengurangi risiko kecelakaan kerja. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Disnaker menyediakan iuran sebesar Rp 16.800 per nelayan selama satu tahun mulai Januari hingga Desember 2025.


Manfaat yang diterima oleh penerima bantuan mencakup klaim yang totalnya mencapai Rp 42 juta. Rinciannya terdiri dari santunan berkala sebesar Rp 12 juta, santunan pemakaman sebesar Rp 10 juta dan santunan kematian sebesar Rp 20 juta. Program ini memberikan jaminan yang sangat penting bagi para nelayan yang menghadapi risiko besar dalam pekerjaannya di laut.


Dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan kematian kepada dua orang peserta yang meninggal dunia. Santunan tersebut diberikan kepada keluarga Djamak dan Amsah, dua nelayan asal Desa Gili Ketapang dengan total klaim masing-masing sebesar Rp 42 juta.


Kepala Desa Gili Ketapang, Munir berharap agar program ini dapat dilanjutkan hingga tahun 2026 dan berharap Desa Gili Ketapang mendapatkan kuota lebih banyak untuk nelayan. “Pentingnya dilakukan pembaruan data nelayan agar seluruh nelayan yang membutuhkan perlindungan sosial dapat terdaftar dan mendapatkan manfaat,” ujarnya.


Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Probolinggo Nurhadi Wijayanto mengungkapkan pemisahan data nelayan dari segmen pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) harus lebih diperhatikan agar tidak terjadi duplikasi penerima bantuan. “Data yang lebih terstruktur dan valid sangat penting untuk memastikan seluruh penerima manfaat mendapatkan perlindungan sesuai dengan kebijakan yang berlaku,” ungkapnya.


Sedangkan Kepala Disnaker Kabupaten Probolinggo dr. Anang Budi Joelijanto mengatakan perlindungan bagi pekerja informal seperti nelayan merupakan bagian dari kebijakan Bupati Probolinggo yang tertuang dalam program SAE (Sejahtera, Amanah-Religius dan Eksis Berdaya Saing). “Program ini memberikan perlindungan sosial kepada para pekerja rentan sebagai bukti komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.


Menurut Anang, Bupati Probolinggo telah menjadikan program iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan sebagai prioritas utama dalam pembangunan daerah. “Terlebih, Kabupaten Probolinggo telah meraih penghargaan dari Provinsi Jawa Timur sebagai salah satu dari lima kabupaten terbaik yang mengalokasikan iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui DBHCHT tahun 2025,” lanjutnya.


Anang mengharapkan pada tahun 2026, kuota penerima manfaat akan meningkat, mengingat data pekerja rentan di Kabupaten Probolinggo yang masih sangat besar. Data sementara mencatat antara 35.000 hingga 45.000 pekerja rentan yang belum mendapatkan perlindungan sosial. 


“Pemerintah Kabupaten Probolinggo juga berencana untuk membahas dan menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kategori Pekerja Rentan yang diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih luas kepada kelompok ini,” jelasnya.


Lebih lanjut Anang mengharapkan dengan adanya sosialisasi ini masyarakat tahu bahwa mereka menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ditanggung Pemerintah Daerah sebagai bukti perhatian dan upaya mewujudkan kesejahteraan.


“Harapannya mereka dapat memanfaatkan hak-hak selaku peserta BPJS Ketenagakeraan. Semoga ke depan tetap tertanggung bahkan lebih luas seperti harapannya Bapak Bupati dengan program SAE bagi masyarakat,” pungkasnya. (mel/fas)