Pajarakan, Lensaupdate.com - Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Probolinggo melakukan pengawasan peredaran daging sapi impor di Pasar Ketompen dan peredaran obat hewan di tingkat pengecer di wilayah Kecamatan Pajarakan, Rabu (9/7/2025).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Diperta Kabupaten Probolinggo drh. Nikolas Nuryulianto didampingi Medik Veteriner Muda Diperta Kabupaten Probolinggo drh. Novita dan drh. Nurma serta petugas teknis Kecamatan Pajarakan.
Kepala Diperta Kabupaten Probolinggo Arif Kurniadi melalui Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner drh. Nikolas Nuryulianto mengatakan kegiatan ini bertujuan melakukan pengawasan peredaran daging impor serta peredaran obat hewan di Kabupaten Probolinggo, khususnya di Kecamatan Pajarakan.
“Harapannya daging impor yang beredar di pasar tradisional di wilayah Kabupaten Probolinggo itu sebaiknya hanya untuk hotel, restoran dan katering agar tidak mengganggu daya beli,” katanya.
Menurut Niko, dalam kesempatan tersebut pihaknya melakukan pengawasan kepada tiga pedagang daging sapi dan enam pedagang daging ayam yang di area Pasar Ketompen. “Rata-rata harga daging sapi lokal itu sekitar Rp 100.000-120.000 per kilogram, daging ayam sekitar Rp 35.000-38.000 per kilogram dan harga daging bebek sekitar Rp 2.800- 3.000 per ekor,” jelasnya.
Niko menerangkan berdasarkan penampakan fisik untuk daging ayam maupun daging sapinya semuanya layak dikonsumsi. Pemeriksaan fisiknya dilihat daging ayamnya warnanya putih dan merah muda yang menandakan masih segar.
“Kalau dilihat potongan kepalanya juga banyak sudah terpotong dan terpisah dari badannya. Untuk daging sapi tadi sudah digantung dan organ dalamnya ada juga yang tidak digantung. Kami tanyakan beli dimana, jawabnya di Maron,” tegasnya.
Lebih lanjut Niko menanyakan kepada para pelaku usaha jika tidak habis ternyata di taruh di freezer masing-masing di rumah. Tetapi saat membawa daging ayam diharapkan lebih baik lagi ke depannya dengan tidak memakai karung, tetapi tetap memakai plastik putih atau bahan yang tidak mudah karatan yang bersih.
“Untuk daging sapi diharapkan saat dibawa kembali ke rumah untuk dimasukkan ke freezer ditempatkan di tempat yang bersih. Jangan di tempat yang kurang bersih dan sebaiknya tertutup,” ujarnya.
Niko mengaku juga menemukan adanya daging impor yang dijual oleh pelaku usaha. Disampaikan untuk peredaran daging impor sebaiknya hanya diberikan ke hotel, restoran dan katering, bukan diperjualbelikan ke sembarang orang walaupun pasarnya sedang direnovasi.
“Kami sampaikan bahwa tidak diperkenankan daging impor maupun daging lokal itu dicampur. Misalnya untuk membuat bakso daging lokal dan impor dijadikan satu dan masih ditambah dengan daging yang lain. Artinya jangan dicampur untuk adonannya. Tetapi kalau hanya untuk membeli tidak apa-apa,” tambahnya.
Selain pengawasan peredaran daging impor terang Niko, Diperta juga melakukan pengawasan peredaran obat hewan di tingkat pengecer di Desa Ketompen dan Sukomulyo Kecamatan Pajarakan.
“Peredaran obat hewan juga menjadi tugas kami untuk melakukan pengawasan. Apakah obat ini expired sudah ada keterangan resminya dan layak untuk diperjualbelikan. Untuk menaruh obat sebaiknya tidak terkena sinar matahari langsung,” ungkapnya.
Niko menegaskan bahwa Diperta juga memberikan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) kepada para pemilik toko obat di tingkat pengecer. “Kami beritahukan kepada penjual obat di tingkat pengecer, apabila pindah tempat sebaiknya melapor supaya kami tidak kehilangan target operasi,” pungkasnya. (nab/zid)