Seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Probolinggo Setujui LPj Pelaksanaan APBD 2024


Pajarakan, Lensaupdate.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2024 memasuki tahapan akhir.

Selasa (17/6/2025) sore digelar Rapat Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian Pendapat Akhir (PA) Fraksi serta Penandatanganan Nota Persetujuan Bersama Tentang Raperda LPj Pelaksanaan APBD tahun 2024.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Oka Mahendra Jati Kusuma ini dihadiri oleh Pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Probolinggo. Dari pihak eksekutif hadir Bupati Probolinggo Gus dr. Mohammad Haris dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo. Serta perwakilan Forkopimda Kabupaten Probolinggo.

Dalam PA tersebut, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Probolinggo mulai dari Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dapat menerima dan menyetujui Raperda LPj Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo.

Dalam Keputusan Bersama Bupati Probolinggo dan DPRD Kabupaten Probolinggo Tentang Penetapan Raperda Kabupaten Probolinggo Tentang LPj Pelaksanaan APBD Kabupaten Probolinggo Tahun 2024 menyetujui Raperda LPj Pelaksanaan APBD Kabupaten Probolinggo Tahun 2024 yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan Atas Laporan Keuangan. 

Laporan realisasi APBD Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2024 untuk pendapatan daerah sebesar Rp 2.451.836.697.993,34, belanja dan transfer sebesar Rp 2.570.938.839.627,99 dan defisit sebesar Rp (119.102.141.634,65). Selanjutnya, pembiayaan penerimaan daerah sebesar Rp 292.417.133.927,77, pembiayaan pengeluaran daerah sebesar Rp 0,00 dan pembiayaan netto sebesar Rp 292.417.133.927,77. 

Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp 13.362.491.460,34, selisih anggaran dengan realisasi belanja dan transfer sejumlah Rp (159.719.226.080,01), selisih anggaran dengan realisasi surplus/(defisit) sejumlah Rp 173.081.717.540,35, selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp 233.274.752,77, selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp 0,00 dan selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan netto sejumlah Rp 233.274.752,77.

Laporan perubahan saldo anggaran lebih pada LPj Pelaksanaan APBD tahun 2024 untuk Saldo Anggaran Lebih (SAL) awal sebesar Rp 292.183.859.175,17, penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp 292.183.859.175,15 sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan total sebesar Rp 0,02, sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) sebesar Rp 173.314.992.293,12, koreksi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya sebesar Rp (0,02), lain-lain sebesar Rp 0,00 dan Saldo Anggaran Lebih (SAL) akhir sebesar Rp 173.314.992.293,12.

Neraca per 31 Desember tahun anggaran 2024 adalah jumlah aset sebesar Rp 3.001.423.063.772,21, jumlah kewajiban sebesar Rp 45.734.048.827,72, jumlah ekuitas dana sebesar Rp 2.955.689.014.944,49.

Kemudian Laporan Operasional untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2024 meliputi kegiatan operasional, non operasional dan pos luar biasa. Untuk kegiatan operasional meliputi jumlah pendapatan laporan operasional sebesar Rp 2.149.515.908.764,91, jumlah beban sebesar Rp 2.218.534.567.563,93 dan defisit dari operasional sebesar Rp (69.018.658.799,02).

Kegiatan non operasional diantaranya surplus dari kegiatan non operasional lainnya-laporan operasional sebesar Rp 0,00, defisit dari kegiatan non operasional lainnya-laporan operasional sebesar Rp 14.863.823.937,45 dan defisit dari kegiatan non operasional sebesar Rp (14.863.823.937,45). Sementara pos luar biasa meliputi pendapatan luar biasa sebesar Rp 0,00, beban luar biasa sebesar Rp 0,00, surplus/defisit dari pos luar biasa sebesar Rp 0,00 dan defisit-laporan operasional sebesar Rp (83.882.482.736,47). 

Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember tahun anggaran 2024, saldo kas awal per 1 Januari 2024 sebesar Rp 292.184.688.335,17, arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp 149.596.831.759,35, arus kas bersih dari aktivitas investasi non keuangan sebesar Rp (268.698.973.394,00), arus kas bersih dari aktivitas pendanaan sebesar Rp 233.274.752,62, arus kas bersih dari aktivitas transitoris sebesar Rp (891.323,00), koreksi sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) tahun lalu sebesar Rp 62.162,98, saldo akhir kas lainnya sebesar Rp 0,00 dan saldo kas akhir per 31 Desember 2024 sebesar Rp 173.314.992.293,12.

Kemudian laporan perubahan ekuitas Per 31 Desember Tahun 2024, ekuitas awal sebesar Rp 3.034.642.291.166,08, defisit-laporan operasional sebesar Rp (83.882.482.736,47), dampak kumulatif perubahan kebijakan/kesalahan mendasar sebesar Rp 4.929.206.514,88 dan ekuitas akhir sebesar Rp 2.955.689.014.944,49.

Selanjutnya dilakukan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama antara Bupati Probolinggo Gus dr. Mohammad Haris dan Pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo Tentang Penetapan Raperda LPj Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Bupati Probolinggo Gus dr. Mohammad Haris mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Probolinggo Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 yang diajukan oleh Eksekutif, telah disetujui bersama antara Pemerintah Kabupaten Probolinggo dengan DPRD Kabupaten Probolinggo. Hal tersebut mencerminkan kerjasama, sinergi dan kolaborasi kita dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang baik di Kabupaten Probolinggo.

“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, pasal 112 mengamanatkan bahwa Raperda Kabupaten/Kota yang telah disetujui bersama disampaikan kepada Gubernur paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal persetujuan bersama. Untuk itu setelah penandatanganan persetujuan bersama atas raperda ini, segera mungkin akan kami sampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi,” katanya.

Menurut Bupati Haris, laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2024 telah mendapatkan opini tertinggi dari BPK-RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur yaitu ”Wajar Tanpa Pengecualian” yang ke 12 kali secara berturut- turut. Walaupun masih ada beberapa catatan yang perlu mendapat perhatian untuk ditindaklanjuti. Oleh karena itu mohon dukungan dari segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo. 

“Adapun segala saran dan masukan yang telah kami terima, baik pada rapat Pandangan Umum fraksi-fraksi DPRD, Rapat Komisi DPRD, Rapat Badan Anggaran DPRD serta rapat penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD, akan kami pedomani dan untuk segera ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan,” terangnya.

Kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah memberikan saran, masukan, tanggapan dan himbauan serta pertanyaan-pertanyaan, Bupati Haris menyampaikan terima kasih. “Hal tersebut kami jadikan sebagai  bahan evaluasi perbaikan dalam melaksanakan tugas-tugas, ke depannya, utamanya dalam peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah mulai dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan serta pertanggungjawaban APBD di Kabupaten Probolinggo,” pungkasnya. (nab/zid)