Pemkab Probolinggo Ikuti Rapat Serentak Harmonisasi Raperkada Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih


Surabaya, Lensaupdate.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo mengambil langkah strategis dalam mendorong penguatan ekonomi kerakyatan melalui koperasi dengan mengikuti rapat harmonisasi serentak Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) terkait penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Selasa (3/6/2025).

Kegiatan yang digelar di ruang Hayam Wuruk Lantai 8 Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur di Surabaya ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo H. Ugas Irwanto mewakili Bupati Probolinggo dalam penandatanganan berita acara Harmonisasi Raperkada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Turut mendampingi dalam forum strategis ini, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo Taufik Alami serta Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Probolinggo Adhy Catur Indra Bawono.

Rapat harmonisasi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan. Selain itu, kegiatan ini juga didasari oleh Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 Mengenai Pembentukan Koperasi Merah Putih Sebagai Pilar Ekonomi Lokal.

Kegiatan yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Jawa Timur ini dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono, Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Timur Haris Sukamto dan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur Endy Alim Abdi Nusa.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto mengatakan kegiatan ini diikuti secara serentak oleh seluruh kabupaten/kota se-Jawa Timur. Harmonisasi Raperkada ini menjadi momentum penting untuk memastikan keselarasan regulasi antar daerah serta memperkuat landasan hukum koperasi di tingkat lokal.

"Alhamdulillah, harmonisasi telah dilakukan. Ada beberapa catatan, saran dan masukan dari pihak Kementerian Hukum yang perlu kami tindak lanjuti untuk penyempurnaan rancangan Perbup (Peraturan Bupati),” katanya.

Sekda Ugas berharap, Peraturan Bupati yang sedang dirancang ini nantinya menjadi pedoman penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara efektif dan efisien serta mampu mengakselerasi pembentukan koperasi di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Probolinggo.

“Koperasi Merah Putih digagas sebagai bentuk implementasi ekonomi inklusif berbasis komunitas lokal. Program ini diyakini mampu memperkuat struktur ekonomi desa serta membuka akses pembiayaan dan pemasaran bagi pelaku UMKM,” pungkasnya. (put/zid)