Kraksaan, Lensaupdate.com - Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Probolinggo menggelar sosialisasi pemetaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di ruang pertemuan Tengger Kantor Bupati Probolinggo, Rabu (25/6/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh 143 orang terdiri dari OPD terkait sebanyak 13 orang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) bersama petugas lapang 7 korwil sebanyak 39 orang dan Diperta bersama Koordinator dan PPL dari 24 kecamatan sebanyak 91 orang.
Selama kegiatan, para peserta mendapatkan materi dari narasumber yang berasal dari Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo dan Inspektorat Daerah Kabupaten Probolinggo.
Kepala Diperta Kabupaten Probolinggo Arif Kurniadi menyampaikan pertemuan ini penting sebagai forum diskusi lintas sektor dalam menghadapi tantangan strategis pengelolaan lahan pertanian.
“Kita harus bersinergi antar instansi agar data lahan pertanian sesuai dengan kondisi di lapangan. Ini menjadi dasar penting dalam merancang perlindungan LP2B secara optimal,” ujarnya.
Arif menambahkan tekanan terhadap lahan pertanian di Kabupaten Probolinggo semakin meningkat akibat pertumbuhan penduduk dan ekspansi industri. Kondisi ini mendorong petani menjual sawah mereka, yang berisiko menurunkan kapasitas produksi pangan.
“Pemerintah daerah berkomitmen menjaga keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan lahan pangan, tanpa mengorbankan hak masyarakat pemilik lahan,” tegasnya.
Menurut Arif, Kabupaten Probolinggo telah memiliki Perda Nomor 10 Tahun 2015 serta Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2020 tentang sebaran LP2B yang harus dipertahankan.
“Sesuai data dari peraturan tersebut, luas LP2B yang telah ditetapkan mencapai 38.692,5 hektare, tersebar di 23 kecamatan (selain Kraksaan). Dari jumlah tersebut, sawah irigasi mencakup 30.952,91 hektare dan sawah tadah hujan atau tegalan seluas 7.739,59 hektare,” terangnya.
Sosialisasi juga membahas pengembangan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) sebagai bagian dari subkegiatan pengelolaan pertanian jangka panjang.
“Kami berharap pendataan dan verifikasi lahan dapat dilakukan dengan tepat. Hal ini akan menjadi dasar dalam mempertahankan cadangan pangan Kabupaten Probolinggo di tengah dinamika pembangunan,” harapnya.
Sementara Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Juwono Prasetijo Utomo mengatakan LP2B merupakan bidang lahan yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna mendukung kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.
“Dalam implementasinya, LP2B terdiri dari tiga kategori penting meliputi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B),” katanya.
Juwono menekankan pentingnya sinkronisasi antara kebijakan Kementerian Pertanian yang menetapkan LP2B dan kebijakan Kementerian ATR/BPN yang mengatur Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). “Dua kebijakan ini harus selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Probolinggo agar tidak menimbulkan konflik di tingkat lapangan,” jelasnya.
Menurut Juwono, pemutakhiran peta LP2B idealnya dilakukan secara detail melalui sistem by name by address. Namun, keterbatasan anggaran membuat sistem ini belum bisa diterapkan secara menyeluruh. Untuk itu, Pemkab menggandeng petugas lapangan dari Dinas Pertanian, DPUPR dan pihak terkait lain untuk melakukan verifikasi langsung di desa-desa.
“Kegiatan ini menjadi momen penting untuk menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah serta sebagai langkah awal revisi Perbup Nomor 60 Tahun 2020 agar ke depan tidak terjadi hambatan perizinan lahan dan investasi bisa berjalan lancar,” terangnya.
Dalam jangka pendek, hasil dari pemetaan ini diharapkan menjadi dasar kuat bagi kebijakan pembangunan yang tetap menjaga kelestarian lahan pangan. “Sekaligus mendorong pertumbuhan usaha kecil dan investasi di Kabupaten Probolinggo,” pungkasnya. (nab/zid)