Dinkes Kabupaten Probolinggo Gelar Pertemuan Fasyankes Klinik, UTD dan Laboratorium Swasta


Kraksaan, Lensaupdate.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Probolinggo menggelar pertemuan strategis untuk meningkatkan keterlibatan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) lainnya seperti klinik, Unit Transfusi Darah (UTD) dan laboratorium swasta, Selasa (24/6/2025).

Kegiatan yang digelar di ruang Melati Dinkes Kabupaten Probolinggo ini diikuti oleh 30 peserta yang terdiri dari penanggung jawab mutu di berbagai klinik, UTD dan laboratorium kesehatan di Kabupaten Probolinggo.

Mereka mendapatkan arahan terkait peningkatan pelaporan Perencanaan Program Strategis (PPS), Indikator Mutu Nasional (INM) dan Insiden Keselamatan Pasien (IKP) sesuai ketentuan yang tertuang dalam regulasi terbaru Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 34 Tahun 2022 Tentang Akreditasi Fasilitas Kesehatan yang mewajibkan semua fasyankes, termasuk non puskesmas untuk melaporkan PPS, INM dan IKP secara tertib melalui aplikasi yang telah ditentukan.

Kepala Dinkes Kabupaten Probolinggo dr. Hariawan Dwi Tamtomo melalui Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Awi mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memastikan fasyankes lainnya memahami kewajiban mereka dalam pelaporan mutu pelayanan.

“Kami ingin memastikan semua fasilitas kesehatan, termasuk yang swasta menjalankan pelaporan secara konsisten, terutama melalui aplikasi DFO untuk PPS dan aplikasi mutu fasyankes untuk INM serta IKP,” katanya.

Awi menegaskan monitoring pelaporan akan dilakukan secara rutin oleh Dinkes Kabupaten Probolinggo untuk memastikan kualitas layanan terus meningkat dan keselamatan pasien tetap menjadi prioritas utama.

“Kegiatan ini dilatarbelakangi masih banyak fasilitas kesehatan, khususnya klinik dan laboratorium swasta yang belum sepenuhnya melaksanakan pelaporan sesuai standar. Beberapa belum melakukan input PPS di aplikasi DFO dan ada pula yang belum melaporkan INM serta IKP melalui sistem mutu fasyankes,” jelasnya.

Menurut Awi, sesuai pasal 22 Permenkes Nomor 34 Tahun 2022, kegiatan pasca akreditasi harus ditindaklanjuti dengan perencanaan strategis dan pelaporan mutu pelayanan. Kegiatan ini tidak hanya sebagai bentuk pemenuhan regulasi, tetapi juga langkah penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu.

“Melalui kegiatan ini kami berharap fasyankes lainnya dapat lebih aktif dan tertib dalam menyusun dan melaporkan indikator pelayanan. Dengan begitu, transformasi sistem pelayanan kesehatan di Kabupaten Probolinggo dapat berjalan lebih efektif dan menyeluruh,” pungkasnya. (nab/zid)