Krejengan, Lensaupdate.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo meluncurkan Satuan Tugas (Satgas) Minuman Keras (Miras) dan mendeklarasikan anti miras sebagai komitmen bersama untuk memerangi peredaran miras, Kamis (5/6/2025) di Balai Desa Krejengan Kecamatan Krejengan.
Peluncuran ini ditandai dengan penekanan tombol sirine dan penandatanganan komitmen bersama pemberantasan miras di Kabupaten Probolinggo oleh Bupati Probolinggo Gus dr. Mohammad Haris, Kepala Kantor Bea Cukai Probolinggo Bagus Sulistijono, Wakil Ketua Umum MUI Kabupaten Probolinggo KH. Wasik Hannan dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Syaiful Bahri.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Kantor Pengadilan Negeri Kraksaan, perwakilan Polres Probolinggo, perwakilan Kodim 0820 Probolinggo, Tim Sae Law Care (SLC) Kabupaten Probolinggo, Papdesi Kabupaten Probolinggo, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, organisasi kemasyarakatan (ormas), Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo Sugeng Wiyanto bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Kepala Kantor Bea Cukai Probolinggo Bagus Sulistijono mengungkapkan miras tidak hanya mengancam generasi muda, tetapi juga menyebabkan kebocoran penerimaan negara.
“Pemberantasan miras ini bukan sekadar persoalan moral dan kesehatan masyarakat. Tapi juga bagian dari menjaga penerimaan negara yang sah. Tanpa penindakan, potensi kebocoran anggaran bisa sangat besar,” ujarnya.
Sementara Bupati Probolinggo Gus dr. Mohammad Haris menyampaikan keprihatinannya terhadap dampak kerusakan dari miras, khususnya bagi masa depan anak-anak muda. "Satu tegukan miras bisa membunuh seribu cita-cita,” katanya.
Menurut Bupati Haris, keberadaan Satgas Miras ini merupakan bagian dari misi besar pemerintah daerah dalam melindungi generasi muda dari ancaman moral dan kesehatan akibat miras. “Kita tidak sedang bicara tentang kita, tapi tentang masa depan anak-anak kita. Jika miras merusak mereka, maka hancur pula harapan bangsa,” jelasnya.
Bupati Haris mengaku tidak akan ada toleransi terhadap siapapun di jajaran pegawai pemerintah yang terlibat dalam aktivitas miras. “Saya tegaskan, siapa pun di internal Pemkab Probolinggo yang terbukti bersentuhan dengan miras, akan langsung diberi sanksi tegas. Ini bukan sekadar aturan, tapi tanggung jawab moral," tegasnya.
Lebih lanjut Bupati Haris menerangkan deklarasi anti miras ini menjadi wujud nyata bahwa masyarakat dan pemerintah satu suara dalam menghadapi peredaran minuman keras.
“Satgas ini bukan sekadar simbol, tapi wadah besar bagi kita semua yang ingin Kabupaten Probolinggo terbebas dari bahaya miras. Harus ada aksi nyata di setiap desa, sekolah dan lingkungan," terangnya.
Bupati Haris menegaskan Pemerintah Daerah ingin menciptakan lingkungan yang aman, sehat dan bermartabat bagi semua warga Kabupaten Probolinggo. “Kita punya tanggung jawab sebagai kabupaten religius. Oleh karena itu miras harus menjadi perhatian serius. Kalau anak-anak kita hancur karena miras dan narkoba, kita gagal sebagai pemerintah,” pungkasnya. (nab/zid)