Dringu, Lensaupdate.com - Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo menggelar Forum Group Discussion (FGD) Laporan Pendahuluan Kajian Retribusi Daerah di ruang pertemuan Bentar Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Probolinggo, Selasa (10/6/2025).
Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris BPPKAD Kabupaten Probolinggo Aries Purwanto didampingi Kepala Bidang Pendapatan Moh. Idris ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, memperoleh masukan, saran dan tanggapan antar Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.
FGD ini diikuti oleh 23 orang peserta dari Inspektorat Daerah, Dinas Perhubungan, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Sekretariat Daerah dan Dinas Tenaga Kerja.
Sekretaris BPPKAD Kabupaten Probolinggo Aries Purwanto mengatakan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 menghendaki kemandirian daerah dari sisi pajak maupun retribusi. Untuk mencapai kemandirian daerah perlu melakukan penyusunan regulasi dan perencanaan.
“Seringkali perencanaan belanja dilakukan secara tidak terukur. Begitu pula dengan perencanaan pendapatan. Akibatnya, target pendapatan dilakukan secara tawar menawar. Hal ini bisa terjadi karena pemerintah daerah tidak tahu potensi daerahnya sendiri,” katanya.
Aries menerangkan tidak semua retribusi memiliki potensi, bisa jadi tidak ada potensi sama sekali, seperti di Kota Malang. Retribusi Jasa Usaha dalam hal ini benih ikan, biaya untuk budidaya lebih besar dari pendapatan yang dihasilkan. “Untuk menentukan potensi, yang harus dilakukan diantaranya kajian potensi pendapatan secara riil, pendataan/pemutakhiran data serta penjaringan WP dan OP baru,” jelasnya.
Menurut Aries, potensi merupakan sesuatu yang sudah ada hanya saja belum didapat. Sedangkan target merupakan bagian dari potensi yang diperkirakan dapat dipungut sesuai dengan kemampuan pemungut dan kepatuhan WP. Potensi akan selalu lebih tinggi dari target. Pendekatan perhitungan meliputi pendekatan makro dan pendekatan mikro.
“Metode penelitian diantaranya pendekatan penelitian: deskriptif kuantitatif, metode pengumpulan data meliputi studi pustaka, dokumentasi, wawancara (FGD) serta metode analisa data meliputi analisis kondisi eksisting, pemetaan hambatan, pengelompokan potensi menggunakan Tipologi Klassen, analisis perhitungan potensi menggunakan analisa kondisi ekonomi makro serta simulasi potensi menggunakan 3 skenario optimis, moderat dan pesimis,” terangnya.
Aries menjelaskan ada 4 (empat) kategori kondisi retribusi diantaranya prima (pertumbuhan bagus), berkembang (pertumbuhan bagus tetapi proporsinya kecil), potensial dan terbelakang (sulit tumbuh, bisa jadi karena tarif atau proses pemungutan tidak sesuai, harus dicari kendalanya apa. “Untuk memulai kajian ini, pihak ketiga akan membagikan link Google Form kepada OPD terkait,” tegasnya.
Lebih lanjut Aries menambahkan untuk retribusi persetujuan bangunan gedung, kajian akan dilakukan menggunakan data-data pembangunan proyek-proyek besar di Kabupaten Probolinggo, pertumbuhan pembangunan dan lain-lain. Memang sulit tetapi bukan tidak mungkin untuk dilakukan kajian. “Tambahan anggaran diperlukan untuk menunjang operasional, kajian dapat mengukur biaya yang dikeluarkan dan pendapatan yang akan dihasilkan,” pungkasnya. (nab/zid)