DKUPP Berikan Pendampingan Penandatanganan Akta Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih


Dringu, Lensaupdate.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) resmi melaksanakan pendampingan penandatanganan Akta Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di hadapan notaris, Rabu (28/5/2025).

Kegiatan yang berlangsung di ruang pertemuan Bentar Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Probolinggo ini sebagai bentuk konkret dukungan terhadap program nasional penguatan ekonomi berbasis desa.

Penandatanganan tersebut dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan dan Pembangunan Kabupaten Probolinggo A’at Kardono, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Muhammad Zubaidi, Sekretaris DPMD Kabupaten Probolinggo Endang Rustiningsih serta perwakilan Dinas Koperasi Provinsi Jawa Timur. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam langkah percepatan legalisasi koperasi di tingkat desa dan kelurahan.

Sejak April 2025, proses pembentukan koperasi ini telah berjalan secara bertahap di Kabupaten Probolinggo. Mulai dari sosialisasi kepada 24 camat dan OPD terkait hingga pendataan dan integrasi koperasi yang telah eksis di desa. Proses ini dilanjutkan dengan pra-musyawarah dan musyawarah desa khusus yang didampingi langsung oleh DKUPP, pemerintah kecamatan serta tenaga pendamping desa.

Staf Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan dan Pembangunan Kabupaten Probolinggo A’at Kardono mengatakan dari 330 desa dan kelurahan di Kabupaten Probolinggo, sebanyak 288 desa (87%) telah melaksanakan musyawarah desa khusus (Musdesus). Dari jumlah tersebut, 149 desa telah mendaftarkan koperasinya di portal resmi nasional kopdesmerahputih.kop.id.

“Untuk percepatan legalisasi, kami akan mengundang para pendiri koperasi ke kantor kecamatan agar akta notaris dapat segera diproses. Dari keseluruhan koperasi yang dibentuk, 100 badan hukumnya dibiayai melalui APBD Provinsi Jawa Timur dan 230 lainnya didanai dari APBD Kabupaten Probolinggo,” ujarnya.

Sementara Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo Taufik Alami mengungkapkan koperasi ini merupakan bentuk nyata penguatan kemandirian desa. Harapannya koperasi menjadi wadah gotong royong masyarakat untuk mengelola potensi desa secara berkelanjutan.

“Koperasi ini harus menjadi alat penggerak ekonomi yang sehat, transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, setelah akta terbentuk, akan ada pelatihan bagi para pengurus, pengawas serta unit usaha koperasi agar mereka mampu mengelola organisasi dengan baik,” ujarnya.

Sedangkan Wakil Ketua DPRD Muhammad Zubaidi menyampaikan harapannya agar pengurus koperasi memiliki integritas tinggi. “Jika koperasi desa berjalan optimal, maka perputaran ekonomi tidak hanya terpusat di kota, tetapi juga mengalir merata ke pelosok desa,” ungkapnya.

Melalui program ini, Kabupaten Probolinggo menunjukkan komitmen kuat dalam membangun desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru. Koperasi Merah Putih menjadi jembatan penting antara potensi lokal dan kesejahteraan masyarakat desa. (nab/zid)