Probolinggo, Lensaupdate.com - Sebanyak 25 nelayan pemilik kapal di atas 5 Gross Ton (GT) di bawah binaan Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Probolinggo mendapatkan pembinaan perizinan usaha perikanan tangkap dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Timur melalui Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Situbondo pada Selasa (6/5/2025).
Pembinaan ini menyasar nelayan dari Desa Randuputih Kecamatan Dringu dan Desa Gili Ketapang Kecamatan Sumberasih. Tujuannya adalah mendorong legalitas aktivitas penangkapan ikan dan meningkatkan pemahaman nelayan terhadap pentingnya perizinan resmi seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan) dan SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan).
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Cabang DKP Kabupaten Situbondo Dewi Nur Setyorini yang menyampaikan komitmen pihaknya untuk mendampingi nelayan secara langsung, bahkan siap melakukan jemput bola ke desa jika nelayan sudah siap mengurus izin.
Hadir sebagai narasumber ahli dari berbagai lembaga seperti Pemeriksa Kelaikan Kapal Perikanan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Brondong UPT Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI Abdul Wahab terkait proses pengurusan sertifikat kelaikan kapal perikanan, Ahli Ukur Kapal Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Probolinggo Wiyono terkait alur proses pelayanan dokumen kebangsaan untuk kapal perikanan dan Analis Pemulihan Sumberdaya Ikan DKP Provinsi Jawa Timur Budi Teguh Setiawan terkait regulasi izin usaha perikanan tangkap.
Abdul Wahab selaku Pemeriksa Kelaikan Kapal Perikanan PPN Brondong menerangkan sebelum pengajuan SIPI, nelayan harus memiliki sertifikat kelaikan kapal perikanan. Hal ini merupakan dasar penting untuk memastikan kapal yang digunakan layak beroperasi secara aman.
“Proses perizinan saat ini tidak lagi menyulitkan karena sudah bisa dilakukan secara digital melalui aplikasi, tanpa perlu ke Surabaya atau Lamongan. Untuk membantu nelayan, Dinas Perikanan Kabupaten Probolinggo menugaskan penyuluh di masing-masing wilayah sebagai pendamping administrasi.
Sementara Kepala Bidang Perikanan Tangkap Diskan Kabupaten Probolinggo Hari Pur Sulistiono mengatakan meski sudah ada bantuan dari penyuluh, keberhasilan pengurusan izin tetap tergantung pada kelengkapan dokumen yang disiapkan oleh pemilik kapal.
“Kami mendorong kesadaran nelayan untuk melengkapi dokumen perizinan, karena kegiatan penangkapan tanpa izin termasuk dalam kategori illegal fishing dan melanggar UU Perikanan,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut dilakukan penyerahan secara simbolis Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada lima perwakilan nelayan. Tahapan selanjutnya adalah gerai layanan langsung (on the spot) di desa-desa, untuk mempercepat penerbitan SIUP dan dokumen legal lainnya.
“Dengan upaya ini, diharapkan para nelayan Kabupaten Probolinggo bisa lebih mudah mendapatkan legalitas usahanya. Sekaligus meningkatkan keamanan dan keberlanjutan dalam sektor perikanan tangkap,” pungkasnya. (ren/zid)