PCNU Kota Kraksaan Berikan Sosialisasi Percepatan Sertifikat Wakaf


Kraksaan, Lensaupdate.com - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Kraksaan menggandeng Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf. 

Program ini resmi disosialisasikan melalui kegiatan bertema halal bihalal dan edukasi wakaf yang digelar pada Sabtu (19/4/2025) di Aula Kantor PCNU Kraksaan di Jalan KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) Kelurahan Sidomukti Kecamatan Kraksaan.

Kegiatan yang dihadiri Rais Syuriyah PCNU Kota Kraksaan KH Wasik Hannan dan Ketua Tanfidziyah PCNU Kota Kraksaan H. Ahmad Muzammil ini diikuti sekitar 100 peserta terdiri dari pengurus harian PCNU, pimpinan lembaga dan badan otonom (banom) serta Ketua MWCNU se-Kota Kraksaan. 

Sosialisasi menghadirkan tiga narasumber dari Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo. Yakni, Koordinator Wakaf, Pelaksana Tugas (Plt) Bagian Pendaftaran serta Bagian Pengukuran dan Penetapan. Mereka menjelaskan alur dan pentingnya sertifikasi tanah wakaf guna kepastian hukum dan perlindungan aset umat.

Ketua Tanfidziyah PCNU Kota Kraksaan H. Ahmad Muzammil mengatakan program ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur yang bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur.

“Seluruh PCNU di Jawa Timur diminta aktif menyukseskan program ini. Kami telah membentuk Satgas Sertifikasi Tanah Wakaf yang terdiri dari pengurus PCNU dan Lembaga Wakaf Pertanahan,” ungkapnya.

Dalam pelaksanaannya jelas Muzammil, setiap ranting NU di tingkat desa ditarget menyertifikasi minimal 10 aset tanah wakaf seperti masjid, mushola, lembaga pendidikan, pondok pesantren dan makam. Data awal harus sudah dikumpulkan paling lambat 30 April 2025 oleh masing-masing ranting untuk kemudian dilaporkan ke MWCNU dan diteruskan ke PCNU Kota Kraksaan paling lambat tanggal 15 Mei 2025.

“Target di Kabupaten Probolinggo sendiri adalah 3.300 sertifikat tanah wakaf. Ini bagian dari upaya mencapai target 80.000 sertifikat tanah wakaf se-Jawa Timur pada September 2025,” jelasnya.

Menurut Muzammil, sertifikasi tanah wakaf ini penting untuk melindungi aset umat dari potensi sengketa hukum di masa depan. “Saya mengajak seluruh pemangku kepentingan seperti pimpinan pondok pesantren, pengelola masjid, mushola dan lembaga pendidikan Ma’arif NU untuk aktif mendata dan mendaftarkan tanah wakaf yang mereka kelola,” lanjutnya.

Program ini kata Muzammil, merupakan momentum strategis karena didukung penuh oleh PWNU dan BPN Jatim, sehingga prosesnya dipermudah dan difasilitasi. “Kalau tidak sekarang, kapan lagi? Prosesnya sedang dipermudah, mari manfaatkan kesempatan ini demi kepastian hukum atas tanah wakaf yang menjadi aset umat,” tegasnya.

Melalui program ini, PCNU Kota Kraksaan berharap dapat mendorong warga NU untuk lebih peduli terhadap legalitas aset keagamaan, sekaligus memperkuat tata kelola wakaf di tingkat akar rumput. (nab/zid)