Leces, Lensaupdate.com - Dalam upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo bersama Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo melakukan monitoring dan evaluasi (monev) pajak daerah di Warung Makan Mbak Sri Kecamatan Leces, Senin (28/4/2025).
Kegiatan ini dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo Reno Handoyo dan Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo Kristiana Ruliani didampingi Sekretaris Aries Purwanto serta Kepala Bidang Pendapatan Moh. Idris. Turut mendukung pula Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo serta Kasi Trantib Kecamatan Leces.
Hasil monev memutuskan bahwa Warung Mbak Sri akan dipasangi alat Cash Drawer untuk mencatat transaksi secara real time. Pemasangan alat direncanakan pada Selasa (29/4/2025) oleh tim dari Bidang Pendapatan BPPKAD dan Bank Jatim Cabang Kraksaan. Selain itu, pihak warung telah menandatangani berita acara kesepakatan sebagai bentuk komitmen untuk lebih patuh terhadap kewajiban pajak daerah.
Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo Kristiana Ruliani mengungkapkan kegiatan ini merupakan tindak lanjut hearing bersama Komisi II DPRD tentang optimalisasi PAD, khususnya sektor pajak makanan dan minuman (mamin).
Menurut Kristiana, hingga saat ini pencatatan transaksi di beberapa wajib pajak masih bersifat manual, sehingga laporan omzet tidak tersaji secara real time. Salah satunya adalah Warung Mbak Sri yang dari hasil pemantauan selama empat hari menunjukkan estimasi omzet sekitar Rp 600 juta per bulan.
"Dengan omzet tersebut, sesuai Peraturan Daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, seharusnya Warung Mbak Sri menyetorkan pajak mamin sebesar 10 persen atau sekitar Rp 60 juta setiap bulan," ungkapnya.
Kristiana menambahkan, pemasangan mesin kasir atau cash drawer yang terintegrasi dengan sistem BPPKAD akan membantu mencatat seluruh transaksi secara transparan. “Pajak sebesar 10 persen tersebut dibebankan kepada konsumen, bukan menjadi beban tambahan bagi pengelola warung,” jelasnya.
Sementara Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo Reno Handoyo menegaskan bahwa semua wajib pajak restoran dan warung makan wajib patuh terhadap ketentuan pajak mamin tanpa pengecualian.
"Optimalisasi pajak daerah sangat penting untuk mendukung program pembangunan daerah, termasuk infrastruktur. Pemasangan cash drawer ini tidak hanya untuk Warung Mbak Sri, tetapi akan diterapkan untuk semua restoran dan warung makan di Kabupaten Probolinggo," katanya.
Menurut Reno, dengan sistem cash drawer, omzet wajib pajak dapat dipantau secara akurat setiap bulan sehingga pendapatan daerah menjadi lebih optimal dan transparan. “Komisi II DPRD bersama BPPKAD berkomitmen terus melakukan pendampingan dan sosialisasi kepada seluruh wajib pajak agar penerapan sistem ini berjalan efektif demi meningkatkan kemandirian daerah melalui optimalisasi PAD,” pungkasnya. (nab/zid)