Maron, Lensaupdate.com - UPT Metrologi Legal pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo melaksanakan kegiatan pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) pada produk beras, Selasa (25/3/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut surat dari Direktorat Metrologi Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia.
Pengawasan ini berfokus pada produk beras yang diproduksi oleh salah satu produsen di Desa Suko Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo. Kegiatan pengawasan dilakukan oleh tim dari UPT Metrologi Legal dengan tujuan untuk memastikan bahwa produk yang beredar di pasar sesuai dengan peraturan yang berlaku, terutama dalam hal labelisasi dan kuantitas produk.
Kepala UPT Metrologi Legal Kabupaten Probolinggo Diyah Setyo Rini mengatakan tujuan utama dari pengawasan BDKT adalah untuk memastikan bahwa produk yang dijual kepada masyarakat memenuhi standar yang telah ditetapkan, baik dari segi labelitas maupun kuantitas. “Pengawasan ini penting untuk menjaga agar konsumen mendapatkan informasi yang akurat tentang produk yang mereka beli,” katanya.
Menurut Rini, dalam pengawasan BDKT ini terdapat dua fokus utama yang diperiksa. Yakni, labelitas untuk memastikan informasi pada label kemasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kuantitas untuk menjamin jumlah barang yang tertera di kemasan sesuai dengan produk yang ada di dalamnya.
“Selain melakukan pengawasan BDKT, UPT Metrologi Legal juga memberikan pembinaan kepada produsen beras agar lebih teliti dalam mencantumkan informasi pada label kemasan dan memastikan kuantitas produk sesuai dengan jumlah yang tertera,” jelasnya.
Rini menerangkan bahwa pengusaha atau produsen beras diminta untuk lebih memperhatikan kesesuaian antara label dan kuantitas untuk menghindari kesalahan yang bisa merugikan konsumen.
“Harapan kami ke depan adalah agar para produsen lebih memperhatikan aspek labelisasi dan kuantitas. Label harus menginformasikan dengan jelas dan akurat serta jumlah barang dalam kemasan harus sesuai dengan yang tercantum di label,” terangnya.
Lebih lanjut Rini menjelaskan kegiatan pengawasan BDKT ini sangat penting untuk melindungi hak konsumen. Dengan memastikan bahwa informasi pada produk seperti beras sesuai dengan ketentuan, konsumen akan merasa lebih aman dan percaya terhadap produk yang mereka beli. “Selain itu, pengawasan ini juga bertujuan untuk mencegah praktek-praktek yang merugikan konsumen, seperti label yang tidak akurat atau kuantitas yang tidak sesuai,” tegasnya.
Rini menambahkan pentingnya edukasi kepada produsen dan pengusaha untuk selalu mematuhi peraturan yang ada, sehingga tercipta pasar yang lebih transparan dan adil. Dengan adanya pengawasan yang rutin, diharapkan produk yang beredar di masyarakat tidak hanya memenuhi standar kualitas tetapi juga memberikan manfaat yang maksimal bagi konsumen.
“Pengawasan BDKT ini diharapkan bisa terus berlanjut dan mencakup berbagai jenis produk lainnya. Selain itu, diharapkan produsen semakin sadar akan pentingnya mencantumkan informasi yang jelas dan akurat pada produk yang mereka pasarkan. Ke depannya, langkah ini akan semakin memperkuat perlindungan konsumen serta menciptakan pasar yang lebih terpercaya dan berkeadilan,” pungkasnya. (len/zid)