Diperta Kabupaten Probolinggo Lakukan Pengawasan Unit Usaha di CV 17/36 Desa Alaskandang


Besuk, Lensaupdate.com - Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Probolinggo melakukan pengawasan unit usaha yang berhubungan dengan lalu lintas dan ketahanan pangan di CV 17/36 yang berlokasi di Desa Alaskandang Kecamatan Besuk, Senin (24/3/2025). Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran operasional serta keamanan pangan dari unit usaha peternakan di Kecamatan Besuk.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Diperta Kabupaten Probolinggo Arif Kurniadi didampingi Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner drh. Nikolas Nuryulianto. Dalam kunjungannya, Arif dan Niko memantau jumlah sapi yang ada di CV 17/36 terdata sebanyak 128 ekor dengan kapasitas kandang yang dapat menampung hingga 150 ekor.

Kepala Diperta Kabupaten Probolinggo Arif Kurniadi menjelaskan CV 17/36 memiliki peran strategis dalam mendukung ketahanan pangan di Kabupaten Probolinggo, khususnya dalam menjaga stok daging sapi. 

“Unit usaha ini berfungsi sebagai kandang karantina dan tempat penggemukan sapi yang didatangkan dari Jawa Barat, sebelum dikirim ke Rumah Potong Hewan (RPH) di Surabaya dan Malang,” katanya. 

Menurut Arif, proses karantina dan penggemukan berlangsung sekitar 120 hari sebelum sapi-sapi tersebut dipotong untuk memenuhi kebutuhan daging. “Kami memastikan bahwa sapi-sapi yang didatangkan ke Kabupaten Probolinggo sudah melalui vaksinasi PMK (Penyakit Mulut dan Kuku). Proses karantina dan penggemukan ini dilakukan untuk menjamin kesehatan ternak dan ketersediaan pasokan daging yang aman bagi masyarakat,” jelasnya.

Arif menekankan pentingnya menjaga kebersihan kandang dan kualitas pakan sapi yang ada di CV 17/36. Harapannya unit usaha ini dapat menjalankan operasional dengan baik, menjaga higienitas ternak serta memperhatikan pengolahan limbah yang tepat guna mendukung kelancaran usaha. 

“Pengawasan ini juga diharapkan dapat membantu meminimalisir risiko penyakit pada ternak serta mendukung keberlanjutan usaha peternakan di Kabupaten Probolinggo,” terangnya.

Sementara Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Diperta Kabupaten Probolinggo drh. Nikolas Nuryulianto menambahkan bahwa pimpinan CV 17/36 dr. Evia telah berkomitmen untuk selalu mengikuti aturan yang berlaku dalam pengelolaan usaha peternakan ini. 

“Salah satunya adalah memastikan bahwa pemotongan sapi hanya dilakukan di RPH Surabaya atau Malang sesuai dengan kesepakatan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kestabilan harga daging sapi di pasaran,” ungkapnya.

Niko menegaskan CV 17/36 harus terus berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo terkait jumlah sapi yang masuk dan proses yang harus diikuti sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2020 yang mengatur tentang lalu lintas hewan dan produk hewan.

“Melalui pengawasan yang rutin seperti ini, kami berharap dapat memastikan bahwa kegiatan peternakan di Kabupaten Probolinggo tetap memenuhi standar ketahanan pangan dan kesehatan hewan yang ketat. Kegiatan ini juga menunjukkan komitmen Pemkab Probolinggo dalam menjaga kelancaran distribusi pangan yang berhubungan langsung dengan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (put/zid)