Pasuruan, Lensaupdate.com - Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan melaporkan bahwa hingga saat ini, jumlah perusahaan yang telah melaporkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan sangatlah sedikit.
Berdasarkan data yang dihimpun melalui Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP), setidaknya ada sekitar 2.000 perusahaan yang diwajibkan memberikan THR kepada karyawan mereka. Namun, hingga Sabtu (23/3/2025), hanya 25 perusahaan yang sudah melaporkan pembayaran THR tersebut.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan M. Nur Kholis mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan edaran kepada seluruh pimpinan perusahaan yang berisi kewajiban untuk memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja selama satu bulan atau lebih.
“Meski sudah ada edaran, kami masih mencatat bahwa hanya sedikit perusahaan yang melaporkan pembayaran THR. Kami harap lebih banyak perusahaan yang segera memenuhi kewajiban ini,” ujarnya.
Dalam edaran yang disebarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan, dijelaskan bahwa perusahaan wajib memberikan THR kepada seluruh pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan.
Untuk pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, besaran THR yang diberikan setara dengan satu bulan gaji. Sementara itu, pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan juga berhak mendapatkan THR, namun porsi yang diterima akan dihitung sesuai dengan masa kerja yang dibagi 12 dan dikalikan dengan gaji bulanannya.
Meskipun aturan ini sudah jelas, Nur Kholis menyatakan bahwa hingga kini masih sedikit perusahaan yang melaporkan pembayaran THR. “Kami akan terus memantau dan menunggu laporan dari perusahaan-perusahaan yang belum melaporkan. Mengingat kewajiban pembayaran THR ini harus diselesaikan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran,” tambahnya.
Untuk mempermudah pengawasan dan penanganan masalah terkait pembayaran THR, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan juga telah membuka posko pengaduan sejak 13 Maret 2025. Posko ini bertujuan untuk menampung keluhan dan permasalahan dari pekerja yang merasa haknya belum dipenuhi oleh perusahaan.
Kabid Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan Achmad Imam Ghozali mengatakan bahwa posko ini menjadi wadah bagi pekerja yang mengalami kendala dalam menerima THR.
“Posko ini bertujuan agar masalah yang dihadapi pekerja dapat segera ditindaklanjuti oleh pengawas dan pihak terkait lainnya,” ujar Achmad Imam. Dinas Ketenagakerjaan juga menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan perusahaan dalam melaporkan pembayaran THR kepada pihak berwenang.
Seiring mendekatnya Hari Raya Idul Fitri, masalah pembayaran THR menjadi perhatian utama bagi pekerja dan pengusaha. Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan berharap agar semua perusahaan dapat memenuhi kewajiban mereka tepat waktu, sehingga tidak ada pekerja yang dirugikan. Untuk itu, pihaknya mengimbau agar perusahaan segera melaporkan pembayaran THR agar proses administrasi dan pengawasan berjalan lancar.
Dengan adanya posko pengaduan dan edaran yang telah disebarkan, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan berkomitmen untuk memastikan semua pekerja menerima haknya sesuai ketentuan yang berlaku. (put/zid)
Sumber : Pemkab Pasuruan