Kraksaan, Lensaupdate.com - Kesinambungan layanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Probolinggo menjadi perhatian pemerintah daerah menyusul potensi perubahan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akibat pemutakhiran data sosial ekonomi. Jika tidak ditangani dengan tepat, tingkat keaktifan Universal Health Coverage (UHC) daerah berisiko turun dari 97,35 persen menjadi 65,54 persen.
Untuk mengantisipasi risiko tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo mempercepat pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Tahun 2026. Upaya ini dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto di Auditorium Madakaripura Kantor Bupati Probolinggo, Rabu (21/10/2026).
Rakor yang diselenggarakan melalui Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) tersebut diikuti Kepala BPS Kabupaten Probolinggo Lilik Hariyanti, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Probolinggo Muhammad Farid Zaini, para asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, kepala puskesmas, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).
Sekda Ugas menjelaskan pemutakhiran data diperlukan seiring penerapan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN yang menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai basis data acuan penanganan sosial dan ekonomi.
Berdasarkan data kepesertaan JKN per 1 Oktober 2026, cakupan UHC Kabupaten Probolinggo tercatat mencapai 97,35 persen. Namun, perubahan pengelompokan desil kesejahteraan masyarakat berpotensi memengaruhi keaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
“Terdapat pergeseran sebanyak 257.000 jiwa yang sebelumnya berada pada Desil 1–5 kini berubah ke Desil 6–10. Apabila 257.000 peserta PBI-JK tersebut dinonaktifkan akibat perubahan desil, maka tingkat keaktifan UHC Kabupaten Probolinggo berisiko merosot tajam ke angka 65,54%. Angka ini jauh di bawah standar minimal keaktifan UHC yang disyaratkan sebesar 80% untuk tahun 2026,” katanya.
Menurut Sekda Ugas, penurunan tingkat keaktifan tersebut berisiko memengaruhi status UHC prioritas daerah. Dampaknya, masyarakat miskin yang sedang sakit dan didaftarkan oleh pemerintah daerah berpotensi tidak bisa langsung menggunakan layanan kesehatan apabila kepesertaannya belum aktif.
Karena itu, pemerintah daerah menekankan pentingnya pemutakhiran data yang akurat agar perubahan status sosial ekonomi tidak serta-merta mengabaikan kebutuhan perlindungan kesehatan masyarakat yang memenuhi kriteria.
“Pemutakhiran desil harus memperbaiki ketepatan data dan perlindungan masyarakat. Kita bekerja cepat, melalui prosedur resmi, menjaga keamanan data serta memastikan setiap warga terdampak memperoleh kejelasan tindak lanjut,” tegasnya.
Untuk memitigasi risiko terhadap kesinambungan UHC, Pemkab Probolinggo membentuk task force atau Tim Penyelamat UHC di bawah koordinasi Sekda dan Bapelitbangda. Tim ini melibatkan sejumlah instansi, antara lain Dinas Kesehatan, Disdukcapil, Dinas Sosial, Diskominfo, BPJS Kesehatan, serta pemerintah kecamatan dan desa/kelurahan.
Pemutakhiran dilakukan secara berjenjang. Data individual yang memuat nama, alamat dan nomor induk kependudukan (NIK) dari BPJS Kesehatan dan BPS akan dipadankan oleh Dinas Kesehatan, Diskominfo serta Disdukcapil untuk membenahi identitas dan kesesuaian data.
Tahap berikutnya berupa verifikasi faktual di lapangan oleh operator desa melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) dengan melibatkan Dinas Sosial.
Sekda Ugas menegaskan, proses tersebut harus dilaksanakan secara terkoordinasi dengan tetap memperhatikan prosedur resmi dan keamanan data pribadi. Hasil verifikasi diharapkan memberikan kejelasan mengenai kondisi warga serta tindak lanjut terhadap data kepesertaan yang terdampak.
“Tenggat verifikasi rumah tangga prioritas sesuai komitmen harus diselesaikan paling lambat 15 November 2026. Mari kita kawal bersama pemutakhiran data ini dengan penuh tanggung jawab demi terwujudnya program pembangunan yang tepat sasaran dan berkeadilan,” pungkasnya.
Melalui percepatan pemutakhiran DTSEN, Pemkab Probolinggo berupaya menjaga ketepatan sasaran program sosial sekaligus mengantisipasi dampak perubahan data terhadap kepesertaan jaminan kesehatan. Koordinasi lintas instansi dan verifikasi langsung menjadi bagian penting untuk memastikan data yang digunakan sesuai dengan kondisi masyarakat. (nab/zid)
.jpeg)