Empat Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Probolinggo Soroti Petani, Pekerja hingga Pangan


Pajarakan, Lensaupdate.com – Perlindungan petani, kelestarian lingkungan, kesejahteraan pekerja hingga ketahanan pangan menjadi fokus pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Probolinggo. Sejumlah rekomendasi panitia khusus (pansus) disampaikan dalam rapat paripurna DPRD, Rabu (21/10/2026), sebagai bahan penyempurnaan regulasi daerah.

Empat raperda tersebut meliputi Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Raperda tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Raperda tentang Ketenagakerjaan serta Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo M. Zubaidi dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRD. Dari pihak eksekutif, hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto bersama sejumlah pejabat Pemkab Probolinggo dan perwakilan Forkopimda.

Dalam pembahasan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pansus I menyoroti perlunya penguatan penyuluhan, kelembagaan kelompok tani, ketersediaan sarana produksi, inovasi teknologi serta pendataan petani. Langkah tersebut dinilai penting untuk mendukung penyaluran program dan bantuan agar tepat sasaran.

Salah satu persoalan yang mendapat perhatian ialah praktik plasi dalam transaksi hasil pertanian. Pansus I mendorong pengaturan batasan transaksi, pengawasan, mekanisme pengaduan dan sanksi dengan dasar hukum yang jelas agar petani memperoleh perlindungan serta harga jual yang adil.

Pansus juga merekomendasikan integrasi program perlindungan petani ke dalam perencanaan pembangunan daerah. Koordinasi lintas perangkat daerah, termasuk Dinas Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan, DKUPP dan Bagian Hukum, perlu diperkuat sesuai kewenangan masing-masing.

Sementara itu, pembahasan Raperda Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya oleh Pansus II menitikberatkan pengawasan terhadap aktivitas usaha yang berpotensi merusak lingkungan. Kegiatan pertambangan, tambak, penebangan dan pengeboran menjadi perhatian dengan tetap memperhatikan kewenangan pemerintah daerah serta koordinasi dengan instansi terkait.

Perlindungan kawasan mangrove juga masuk dalam rekomendasi melalui inventarisasi, pemetaan, pemeliharaan dan evaluasi berkala. Upaya konservasi turut mencakup perlindungan hutan, kawasan pesisir, daerah aliran sungai, sumber mata air serta keanekaragaman hayati lokal.

Selain mendorong pembaruan data flora dan fauna serta pelibatan masyarakat, Pansus II menyoroti pentingnya kejelasan pembagian kewenangan antarpemerintah. Penguatan pendanaan konservasi, pengembangan ekowisata mangrove dan penyempurnaan ketentuan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan juga menjadi bagian dari rekomendasi.

Pada Raperda Ketenagakerjaan, Pansus III menekankan perlindungan pekerja rentan dan perluasan kesempatan kerja. Pemerintah daerah didorong memperluas akses jaminan sosial bagi pekerja informal, pekerja harian, korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kelompok rentan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Peningkatan kompetensi tenaga kerja direkomendasikan melalui revitalisasi Balai Latihan Kerja (BLK), pelatihan sesuai kebutuhan industri, sertifikasi kompetensi dan fasilitasi penempatan kerja.

Pansus III juga menyoroti pemenuhan hak pekerja perempuan, termasuk cuti melahirkan, fasilitas laktasi serta perlindungan dari diskriminasi. Kesempatan kerja yang setara bagi penyandang disabilitas dan perlindungan pekerja rumah tangga turut menjadi perhatian. Selain itu, hubungan industrial yang harmonis, penyelesaian perselisihan dan pengembangan sistem informasi ketenagakerjaan berbasis data dinilai perlu diperkuat.

Adapun Pansus IV dalam pembahasan Raperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan mendorong agar kebijakan tersebut tidak hanya digunakan untuk menghadapi keadaan darurat, tetapi juga mendukung penyerapan hasil panen dan menjaga stabilitas harga pangan.

Pelibatan kelompok tani dan gabungan kelompok tani (Gapoktan) dalam pengadaan serta penyerapan hasil produksi menjadi salah satu rekomendasi. Mekanisme verifikasi kerja sama juga perlu dibuat jelas untuk mendukung transparansi pelaksanaannya.

Pemetaan daerah rawan pangan, potensi produksi, kebutuhan masyarakat dan lokasi strategis penyimpanan cadangan pangan di seluruh Kabupaten Probolinggo turut dinilai penting. Pengelolaan stok perlu didukung pengawasan mutu, sistem informasi terpadu serta mekanisme penyaluran yang cepat saat terjadi bencana, kekurangan pangan atau gejolak harga.

Pansus IV juga merekomendasikan integrasi program ke dalam perencanaan dan penganggaran daerah. Selain itu, Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana disarankan disusun paling lama enam bulan setelah Perda diundangkan.

Keempat raperda tersebut menyentuh berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari perlindungan penghasilan petani, kelestarian sumber daya alam, hak dan kesempatan kerja hingga ketersediaan pangan. Rekomendasi pansus menjadi bahan penyempurnaan agar regulasi yang disusun dapat diterapkan sesuai kewenangan dan kebutuhan Kabupaten Probolinggo. (nab/zid)