Pajarakan, Lensaupdate.com - DPRD Kabupaten Probolinggo menyampaikan jawaban atas pandangan umum Bupati terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif legislatif dalam rapat paripurna, Senin (19/10/2026). Pembahasan ini menitikberatkan pada penyempurnaan regulasi terkait perlindungan petani, konservasi sumber daya alam, ketenagakerjaan dan penyelenggaraan cadangan pangan.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Didik Humaidi. Hadir dalam kegiatan tersebut pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto, sejumlah pejabat pemerintah daerah serta perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Jawaban DPRD disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Probolinggo Siska Dwiarianti. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan sejumlah argumentasi mengenai materi rancangan, landasan hukum, pembagian kewenangan dan kebutuhan regulasi sesuai kondisi daerah.
Empat Raperda yang menjadi pembahasan meliputi Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Raperda tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Raperda tentang Ketenagakerjaan serta Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
Pada Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, DPRD menyoroti pentingnya kepastian pemasaran hasil pertanian agar petani memperoleh perlindungan dalam menjalankan usahanya. Materi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
DPRD juga menilai mekanisme penetapan harga perlu mempertimbangkan kepentingan petani dan pedagang. Pelibatan kedua pihak diharapkan menghasilkan kebijakan pemasaran yang lebih seimbang dan memberikan manfaat bagi pelaku usaha pertanian.
Selain persoalan pemasaran, rancangan tersebut turut membahas kemungkinan pemberian sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan. Bentuk sanksi yang diusulkan mencakup teguran lisan atau tertulis, pengawasan, penghentian sementara, pencabutan izin, denda administratif dan tindakan paksa polisional dengan tetap memperhatikan dasar hukum serta kewenangan pemerintah daerah.
Dalam Raperda Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, DPRD menekankan perlunya keselarasan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas ketentuan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Regulasi tersebut menjadi acuan dalam merumuskan peran pemerintah daerah dan masyarakat dalam mendukung upaya konservasi. Raperda diharapkan memberikan landasan pelaksanaan kegiatan konservasi sesuai kewenangan Kabupaten Probolinggo.
Pengaturan pendanaan juga menjadi perhatian, termasuk dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta kemungkinan pengaturan teknis lebih lanjut melalui Peraturan Bupati. Dengan demikian, pelaksanaan konservasi diharapkan memiliki arah kebijakan dan mekanisme pendanaan yang jelas.
Pada Raperda Ketenagakerjaan, DPRD menyoroti perlunya penyesuaian materi rancangan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan agar regulasi yang dihasilkan tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.
Salah satu isu yang dibahas ialah usulan penyerapan tenaga kerja lokal sebesar 70 persen. Kebijakan ini diarahkan untuk membuka kesempatan kerja lebih luas bagi masyarakat di sekitar lokasi usaha.
Namun, pengaturan tersebut tetap memerlukan kajian dan penyelarasan landasan hukum sebelum ditetapkan. Selain itu, peran dinas yang membidangi ketenagakerjaan dinilai penting dalam meningkatkan kompetensi tenaga kerja lokal agar sesuai dengan kebutuhan industri.
Dengan pendekatan tersebut, kebijakan ketenagakerjaan diharapkan tidak hanya mendorong kesempatan kerja bagi masyarakat setempat, tetapi juga memperkuat kualitas sumber daya manusia dan perlindungan hak pekerja.
Sementara itu, pembahasan Raperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan menyoroti pembagian kewenangan pengelolaan cadangan pangan antara pemerintah kabupaten dan pemerintah desa.
DPRD menjelaskan bahwa cadangan pangan pemerintah desa telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. Ketentuan tersebut mengatur mekanisme usulan kepala desa kepada bupati mengenai jenis dan jumlah pangan pokok tertentu yang ditetapkan sebagai cadangan pangan pemerintah desa.
Karena pemerintah kabupaten dan pemerintah desa memiliki mekanisme penganggaran serta pertanggungjawaban berbeda, rancangan peraturan daerah diarahkan untuk berfokus pada kewenangan pemerintah kabupaten.
Ruang lingkup pengaturannya mencakup pengadaan dan pengelolaan cadangan pangan, penyaluran pangan, penanggulangan krisis pangan, sistem informasi pangan serta alokasi anggaran daerah.
Adapun keterlibatan pemerintah desa direncanakan melalui mekanisme kerja sama sebagaimana tercantum dalam Pasal 19 draf Raperda. Ketentuan teknis mengenai kerja sama tersebut selanjutnya direncanakan diatur melalui Peraturan Bupati.
Melalui penyampaian jawaban ini, DPRD Kabupaten Probolinggo melanjutkan proses pembahasan empat Raperda inisiatif dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat, kesesuaian regulasi serta kejelasan kewenangan pemerintah daerah.
Tahapan pembahasan berikutnya diharapkan dapat menghasilkan peraturan daerah yang memiliki kepastian hukum, dapat diterapkan secara efektif dan mendukung penyelesaian berbagai persoalan di Kabupaten Probolinggo. (nab/zid)
