Pajarakan, Lensaupdate.com - Perlindungan petani, kelestarian lingkungan, kepastian ketenagakerjaan hingga ketersediaan pangan menjadi empat isu yang diusulkan masuk dalam regulasi daerah Kabupaten Probolinggo. DPRD Kabupaten Probolinggo menyampaikan empat naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dalam rapat paripurna, Rabu (14/10/2026).
Keempat rancangan tersebut menyentuh sejumlah kebutuhan masyarakat sekaligus sektor penting dalam pembangunan daerah. Penyampaian nota penjelasan menjadi bagian dari proses pembentukan regulasi sebelum masing-masing rancangan memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut.
Nota penjelasan dibacakan Arief Hidayat dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Probolinggo. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Didik Humaidi dan dihadiri Wakil Bupati Probolinggo Fahmi AHZ, pimpinan serta anggota DPRD, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan para camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.
Empat raperda yang disampaikan meliputi Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Raperda tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Raperda tentang Ketenagakerjaan serta Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani diarahkan untuk memperkuat dukungan pemerintah daerah kepada masyarakat yang menggantungkan penghidupan pada sektor pertanian. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, rancangan tersebut membuka ruang pengaturan mengenai pendampingan, peningkatan kapasitas petani, perlindungan usaha tani melalui asuransi, serta penguatan kelembagaan pertanian.
Pengaturan tersebut diharapkan membantu menjaga keberlangsungan usaha tani sekaligus memperkuat peran sektor pertanian dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakat.
Sementara Raperda tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyoroti pentingnya menjaga keanekaragaman hayati dan keseimbangan lingkungan. Perubahan fungsi kawasan hutan serta penurunan kualitas keanekaragaman hayati di kawasan persawahan dan kebun rakyat menjadi tantangan yang perlu mendapat perhatian.
Regulasi di tingkat daerah dinilai diperlukan agar upaya konservasi dapat dilaksanakan secara terarah sesuai kewenangan pemerintah daerah. Dengan demikian, pelestarian sumber daya alam dapat menjadi bagian dari pembangunan Kabupaten Probolinggo.
Raperda tentang Ketenagakerjaan menjadi usulan ketiga yang disampaikan DPRD. Rancangan ini diarahkan untuk menjadi landasan pembangunan ketenagakerjaan yang terencana, terpadu dan memiliki kepastian hukum.
Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Pemerintah daerah dinilai memiliki peran dalam penyelenggaraan pelayanan dan pengawasan ketenagakerjaan sesuai kewenangannya. Pengaturan tersebut diharapkan mendukung pelayanan yang tidak diskriminatif sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pembangunan sektor ketenagakerjaan.
Adapun Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan diarahkan untuk memperkuat upaya menjaga ketersediaan pangan bagi masyarakat. Pangan merupakan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi secara cukup, aman, bermutu, bergizi, beragam dan terjangkau.
Cadangan pangan dipandang penting untuk menjaga ketersediaan pasokan dan akses masyarakat terhadap pangan, terutama ketika terjadi gangguan yang berpotensi memengaruhi distribusi maupun harga. Kondisi yang menjadi perhatian meliputi bencana alam dan nonalam, keadaan darurat, gejolak harga yang signifikan, serta keadaan tertentu yang ditetapkan oleh bupati.
Materi yang direncanakan dalam rancangan tersebut mencakup sasaran dan ruang lingkup cadangan pangan, penyelenggaraan cadangan pangan, penanggulangan krisis pangan, peran serta masyarakat, kerja sama, pengawasan dan pendanaan.
Penyampaian empat naskah raperda ini menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD Kabupaten Probolinggo. Tahapan berikutnya diperlukan untuk membahas dan menyempurnakan materi setiap rancangan sebelum diproses lebih lanjut sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Keempat usulan tersebut membawa isu yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat, mulai dari keberlanjutan usaha petani dan perlindungan lingkungan hingga hak pekerja serta ketersediaan pangan. Pembahasan selanjutnya akan menjadi bagian penting untuk memastikan materi regulasi sesuai dengan kebutuhan dan kewenangan pemerintah daerah. (nab/zid)
.jpeg)