Disdikdaya Kabupaten Probolinggo Minta Dana BOSP PAUD Diprioritaskan untuk Anak


Kraksaan, Lensaupdate.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya) Kabupaten Probolinggo meminta satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) mengutamakan kebutuhan anak dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Pengelolaan anggaran harus transparan, tertib administrasi, tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Nonformal (PNF) Disdikdaya Kabupaten Probolinggo Amik Mutammimah saat membuka kegiatan Pendampingan dan Evaluasi Penggunaan Dana BOSP Jenjang PAUD Tahun Anggaran 2026 di ruang pertemuan Agus Salim, Kantor Disdikdaya Kabupaten Probolinggo, Senin (26/10/2026).

Kegiatan yang diikuti oleh kepala sekolah, bendahara dan operator satuan PAUD se-Kabupaten Probolinggo ini mendapatkan pendampingan dari Tim Admin Dapodik Bayu Aprilia Suyitno dan Tenaga Akuntansi Disdikdaya Kabupaten Probolinggo Hafid Muzaki.

Amik menegaskan, dana BOSP tidak hanya berfungsi sebagai anggaran operasional, tetapi juga menjadi amanah untuk memastikan anak-anak memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas, inklusif dan menyenangkan.

“Dana BOSP PAUD bukan sekadar angka di rekening. Ini adalah amanah negara dan amanah dari orang tua untuk memastikan layanan PAUD kita berkualitas, inklusif dan menyenangkan bagi anak-anak kita,” ujarnya.

Menurut Amik, penggunaan anggaran perlu diarahkan pada kebutuhan esensial peserta didik. Prioritas tersebut antara lain penyediaan alat permainan edukatif, peningkatan kompetensi guru serta pemeliharaan kebersihan dan kenyamanan lingkungan belajar.

Ia juga meminta pengelola satuan PAUD menjaga keterbukaan dalam penggunaan dana dengan melibatkan komite sekolah dan orang tua. Langkah tersebut dinilai penting untuk membangun kepercayaan sekaligus memastikan pengelolaan anggaran berjalan sesuai aturan.

“Kami berharap satuan PAUD benar-benar memprioritaskan kebutuhan anak didik. Selain itu, transparansi harus dijaga dengan melibatkan komite dan orang tua agar pengelolaan dana berjalan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

Amik menjelaskan, pendampingan bertujuan meningkatkan pemahaman pengelola satuan pendidikan mengenai perencanaan dan penggunaan dana. Materi yang menjadi perhatian mencakup ketentuan BOSP Reguler maupun BOSP Kinerja, termasuk komponen pembelajaran, dukungan operasional, dan kebutuhan administrasi.

“Melalui pendampingan ini kami ingin memastikan kepala sekolah, bendahara dan operator satuan PAUD memahami ketentuan penggunaan BOSP Reguler maupun BOSP Kinerja. Penggunaan dana harus mengacu pada petunjuk teknis yang berlaku, mulai dari komponen pembelajaran, dukungan operasional hingga kebutuhan administrasi,” jelasnya.

Ia mengingatkan, ketidakpahaman terhadap petunjuk teknis dapat memicu persoalan dalam pertanggungjawaban anggaran. Karena itu, peserta diminta memanfaatkan forum tersebut untuk berkonsultasi dan memperjelas ketentuan yang belum dipahami.

“Jangan sampai karena kurang memahami ketentuan, satuan pendidikan kita justru menghadapi temuan. Kami ingin melalui pendampingan ini, seluruh pengelola semakin memahami aturan dan dapat melaksanakan pengelolaan dana dengan benar,” tegasnya.

Selain pendampingan, evaluasi dilakukan untuk meninjau realisasi anggaran, pencatatan melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS), serta proses pengadaan melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah). Seluruh proses tersebut harus dilaksanakan secara tertib, transparan dan akuntabel.

“Evaluasi ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi menjadi cermin bagi kita untuk melihat apa yang perlu diperbaiki. Yang terpenting, seluruh proses pengelolaan dana dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan,” tuturnya.

Amik berharap pengelolaan BOSP PAUD semakin tertib sejak penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), pelaksanaan program, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban. Ia juga mendorong peserta aktif menyampaikan kendala agar dapat memperoleh solusi melalui tim pendamping Disdikdaya.

“Harapan kami, mulai dari penyusunan RKAS, pelaksanaan kegiatan sampai pelaporan dan pertanggungjawaban, semuanya dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Tim pendamping dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan siap membantu agar pengelolaan dana BOSP PAUD semakin tertib dan akuntabel,” pungkasnya. (nab/zid)