Inspektorat Kabupaten Probolinggo Tingkatkan Kapabilitas APIP Perkuat Pengawasan Internal


Dringu, Lensaupdate.com - Inspektorat Daerah Kabupaten Probolinggo meningkatkan kapabilitas Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui pelatihan yang digelar di Gedung Diklat BKPSDM Kabupaten Probolinggo Kecamatan Dringu, Senin (3/8/2026). Langkah ini dilakukan untuk memperkuat kualitas pengawasan internal sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berintegritas.

Pelatihan dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto. Hadir dalam kegiatan tersebut Inspektur Kabupaten Probolinggo Imron Rosyadi dan Kepala Bagian Umum BPKP Provinsi Jawa Timur Ricard Anthoni.

Sebanyak 30 aparatur Inspektorat Daerah mengikuti pelatihan yang berlangsung selama empat hari, mulai 3 hingga 6 Agustus 2026. Selama 40 jam pembelajaran, peserta mendapatkan materi dari narasumber Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur dan Inspektorat Kabupaten Probolinggo.

Kepala Bagian Umum BPKP Provinsi Jawa Timur Ricard Anthoni mengatakan pelatihan tersebut dirancang untuk meningkatkan kompetensi APIP sesuai standar profesi sekaligus mendukung pengembangan kapasitas auditor pemerintah.

Menurutnya, peningkatan kapabilitas APIP menjadi faktor penting agar fungsi pengawasan internal mampu berjalan lebih efektif dalam mendukung pencapaian tujuan organisasi.

"Pelatihan ini bertujuan memenuhi standar kompetensi aparatur pengawasan intern pemerintah. Peserta juga dibekali kemampuan melakukan penilaian mandiri terhadap level kapabilitas APIP sehingga fungsi pengawasan dapat terus ditingkatkan," ujarnya.

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto menegaskan bahwa peran APIP semakin strategis di tengah tuntutan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel.

Menurutnya, peningkatan kapabilitas APIP tidak hanya bertujuan memenuhi indikator penilaian atau target administratif, tetapi juga untuk memperkuat kualitas pengawasan yang mampu memberikan nilai tambah bagi penyelenggaraan pemerintahan.

"APIP harus mampu menjadi mitra strategis dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang baik. Pengawasan tidak hanya berorientasi pada kepatuhan, tetapi juga mampu mendorong peningkatan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik," katanya.

Sekda Ugas menjelaskan penguatan kapasitas APIP memiliki landasan hukum yang jelas, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Melalui pelatihan ini, Pemerintah Kabupaten Probolinggo berharap aparatur pengawasan internal memiliki kompetensi yang semakin baik dalam menjalankan fungsi audit, pembinaan, konsultasi dan mitigasi risiko, sehingga mampu memperkuat akuntabilitas serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemkab Probolinggo. (mel/fas)