MUI Kabupaten Probolinggo dan BPJS Kesehatan Perkuat Literasi Program JKN


Kraksaan, Lensaupdate.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo bersama BPJS Kesehatan Kabupaten Probolinggo memperkuat literasi masyarakat mengenai Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui sosialisasi yang digelar di Ruang Amanah Gedung Islamic Center (GIC) Kraksaan, Rabu (15/7/2026).

Kegiatan yang diikuti seluruh pengurus MUI Kabupaten Probolinggo tersebut menjadi forum edukasi mengenai mekanisme kepesertaan, hak dan kewajiban peserta JKN sekaligus meluruskan berbagai informasi yang masih berkembang di tengah masyarakat terkait pelayanan BPJS Kesehatan.

Ketua Umum MUI Kabupaten Probolinggo KH. Abdul Wasik Hannan mengatakan sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan BPJS Kesehatan agar para pengurus MUI memiliki pemahaman yang utuh mengenai penyelenggaraan Program JKN.

“Selama ini memang banyak dari kita yang belum mengetahui seluk-beluk BPJS Kesehatan. Karena itu ketika ada permintaan sosialisasi, kami mengundang seluruh pengurus harian dan komisi agar memiliki pemahaman yang benar tentang BPJS Kesehatan,” katanya.

Menurut Kiai Wasik, tingginya antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan selama sesi diskusi. Mayoritas peserta meminta penjelasan mengenai sistem pelayanan, kelas perawatan hingga isu yang menyebut pasien BPJS hanya dapat menjalani rawat inap selama tiga hari.

“Banyak pertanyaan muncul, termasuk soal apakah benar pasien yang dirawat tiga hari harus pulang meskipun belum sembuh. Hal-hal seperti ini memang perlu diluruskan agar masyarakat tidak salah memahami pelayanan BPJS Kesehatan,” jelasnya.

Ia menambahkan, meski belum memiliki kerja sama formal dengan BPJS Kesehatan, MUI memandang penyelenggaraan Program JKN sejalan dengan prinsip ta'awun atau saling tolong-menolong yang memberikan kemaslahatan bagi masyarakat.

“Selama sistemnya membawa manfaat dan saling membantu, tentu tidak menjadi persoalan. BPJS Kesehatan pada dasarnya mengedepankan prinsip ta'awun dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat,” terangnya.

Sementara Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Probolinggo Muh. Farid Zaini menegaskan pihaknya terus memperluas sosialisasi Program JKN kepada berbagai kalangan, mulai organisasi kemasyarakatan, perguruan tinggi, komunitas hingga media massa.

“Kami berharap MUI dapat menjadi mitra strategis sekaligus perpanjangan tangan BPJS Kesehatan dalam menyampaikan informasi mengenai hak dan kewajiban peserta JKN kepada masyarakat,” ujarnya.

Farid menegaskan informasi mengenai batas maksimal rawat inap selama tiga hari merupakan kesalahpahaman yang selama ini beredar di masyarakat.

“BPJS Kesehatan menjamin pelayanan sesuai indikasi medis. Selama pasien belum dinyatakan sembuh oleh dokter, pelayanan akan tetap diberikan. Jadi tidak benar jika ada anggapan pasien BPJS harus pulang setelah tiga hari,” tegasnya.

Selain itu, Farid menjelaskan penonaktifan sebagian peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) merupakan bagian dari proses pemutakhiran data nasional. Peserta yang memenuhi persyaratan tetap dapat mengajukan reaktivasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengungkapkan bahwa Kabupaten Probolinggo saat ini telah berstatus Universal Health Coverage (UHC) Prioritas, sehingga masyarakat yang memenuhi syarat masih berpeluang memperoleh jaminan kesehatan melalui pembiayaan pemerintah daerah.

Ke depan, BPJS Kesehatan akan terus memperluas edukasi melalui program BPJS Goes to Campus, sosialisasi daring hingga kolaborasi bersama media massa agar informasi mengenai Program JKN semakin mudah diakses masyarakat.

“Kami berharap tidak ada lagi masyarakat yang merasa belum mendapatkan informasi mengenai Program JKN. Karena itu kami terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk media, agar edukasi ini menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya. (nab/zid)