Kemenag Kabupaten Probolinggo Perkuat Pendidikan Agama Hadapi Tantangan Moral Generasi


Kraksaan, Lensaupdate.com - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo menegaskan komitmennya memperkuat pendidikan agama, pembinaan akhlak dan ketahanan keluarga sebagai langkah strategis membangun karakter masyarakat sekaligus menghadapi tantangan moral yang semakin kompleks di era digital.

Komitmen tersebut disampaikan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Probolinggo Samsur sebagai bentuk dukungan terhadap upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menjaga identitas daerah yang dikenal religius dan memiliki tradisi pesantren yang kuat.

Menurut Samsur, pembentukan karakter generasi muda harus dimulai melalui penguatan pendidikan agama, pembinaan akhlak dan ketahanan keluarga sebagai benteng utama menghadapi berbagai persoalan sosial yang berkembang di masyarakat.

"Kabupaten Probolinggo dikenal sebagai daerah religius yang memiliki tradisi pesantren yang kuat. Kami sejalan dengan komitmen Bupati Probolinggo dalam menjaga nilai-nilai agama, moral dan budaya sebagai identitas daerah. Karena itu, langkah yang kami kedepankan adalah memperkuat pendidikan agama, pembinaan akhlak dan ketahanan keluarga sebagai upaya preventif," katanya.

Ia menjelaskan, penguatan karakter bangsa memiliki landasan hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 29 yang menegaskan negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa hingga Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menempatkan pembentukan manusia beriman, bertakwa dan berakhlak mulia sebagai tujuan pendidikan nasional.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren juga memperkuat peran pesantren sebagai lembaga pendidikan yang membentuk insan beriman, bertakwa dan berakhlakul karimah. Sementara Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 memasukkan penguatan karakter bangsa sebagai bagian dari strategi menghadapi ancaman nonmiliter.

Dalam pelaksanaannya, Kemenag Kabupaten Probolinggo terus mengoptimalkan berbagai program pembinaan melalui madrasah, pondok pesantren, penyuluh agama, pendidikan keagamaan, bimbingan perkawinan, pembinaan keluarga sakinah hingga penguatan moderasi beragama.

"Dalam pelaksanaan tugasnya, Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo terus mengoptimalkan pembinaan melalui pendidikan di madrasah, pondok pesantren, penyuluh agama, pendidikan keagamaan, bimbingan perkawinan, pembinaan keluarga sakinah hingga penguatan moderasi beragama yang berorientasi pada pembentukan akhlakul karimah," jelasnya.

Samsur menilai tantangan moral yang dihadapi masyarakat saat ini tidak hanya berkaitan dengan satu persoalan tertentu, tetapi juga meliputi penyalahgunaan narkoba, pornografi, perjudian daring, kekerasan, pergaulan bebas hingga penyalahgunaan media digital.

Karena itu, penyelesaiannya tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan pendekatan edukatif yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.

"Persoalan moral tidak dapat diselesaikan hanya dengan penegakan aturan. Yang jauh lebih penting adalah membangun kesadaran melalui pendidikan, keteladanan dan pembinaan yang berkelanjutan. Keluarga, sekolah, madrasah, pondok pesantren, tokoh agama, pemerintah dan masyarakat harus hadir bersama dalam menjaga generasi muda," terangnya.

Lebih lanjut, Samsur menegaskan Kemenag akan terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Probolinggo dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia yang religius, berkarakter dan berdaya saing sebagaimana tertuang dalam Program SAE.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat menyikapi berbagai persoalan sosial secara bijaksana dengan mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif serta tetap menghormati ketentuan hukum yang berlaku.

"Mari kita perkuat pendidikan agama, akhlak dan ketahanan keluarga. Kita jaga bersama Kabupaten Probolinggo sebagai daerah yang religius, aman, rukun dan bermartabat. Pembinaan harus dilakukan dengan cara-cara yang edukatif, persuasif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga cita-cita mewujudkan masyarakat yang SAE dan menyongsong Indonesia Emas 2045 dapat tercapai," pungkasnya. (nab/zid)