Kraksaan, Lensaupdate.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kabupaten Probolinggo menegaskan pentingnya perlindungan terhadap tenaga medis sebagai bagian dari upaya menjamin keselamatan pasien sekaligus meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Perlindungan tersebut dinilai bukan semata-mata untuk kepentingan profesi dokter, melainkan menjadi fondasi terciptanya layanan kesehatan yang aman, profesional dan berkualitas.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua IDI Cabang Kabupaten Probolinggo dr. Syahrudi menyusul meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni, dokter muda asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang menjadi perhatian publik pada Juni 2026.
Syahrudi menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas wafatnya dr. Eliza atau yang akrab disapa dr. Icha. Menurutnya, seluruh keluarga besar IDI turut berduka dan berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dalam menghadapi musibah tersebut.
“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas kepergian sejawat kami, dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni. Semoga almarhumah mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan, kesabaran serta ketabahan,” katanya.
Menurut Syahrudi, tenaga medis dan tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, negara berkewajiban memastikan mereka dapat bekerja dalam lingkungan yang aman, baik dari ancaman fisik maupun tekanan psikologis.
Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap tenaga medis telah dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Proses penegakan hukum yang objektif dan transparan juga harus dikedepankan untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
“Setiap tenaga medis berhak menjalankan tugas dalam situasi yang aman, bebas dari ancaman, intimidasi, kekerasan fisik maupun verbal. Pemerintah dan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan memiliki tanggung jawab memberikan perlindungan hukum agar tenaga medis dapat bekerja secara profesional tanpa rasa takut,” jelasnya.
Syahrudi menilai perlindungan terhadap dokter bukanlah bentuk pemberian hak istimewa kepada profesi tertentu. Sebaliknya, perlindungan tersebut justru menjadi jaminan agar masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang optimal dari tenaga medis yang bekerja secara tenang, independen dan sesuai standar profesi.
“Melindungi dokter dan tenaga kesehatan berarti melindungi keselamatan pasien. Ketika tenaga medis dapat bekerja dengan aman dan profesional, maka kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat juga akan semakin baik,” tegasnya.
Lebih lanjut Syahrudi berharap peristiwa yang menimpa dr. Eliza menjadi momentum untuk memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta seluruh aturan turunannya, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Ia juga mendorong penerapan kebijakan Zero Tolerance Against Violence, yakni tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk intimidasi, ancaman, kekerasan fisik, kekerasan verbal, perundungan maupun pelecehan terhadap tenaga medis di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.
“Setiap bentuk kekerasan terhadap tenaga medis harus menjadi perhatian serius. Lingkungan kerja yang aman akan menciptakan pelayanan kesehatan yang lebih berkualitas sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pelayanan kesehatan,” ujarnya.
Syahrudi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk membangun hubungan yang saling menghormati antara tenaga kesehatan, pasien dan keluarga pasien. Menurutnya, komunikasi yang baik serta sikap saling menghargai menjadi kunci terciptanya pelayanan kesehatan yang aman, humanis dan bermutu.
“IDI Cabang Kabupaten Probolinggo mengajak seluruh masyarakat membangun budaya saling menghormati antara pasien, keluarga pasien dan tenaga kesehatan. Hubungan yang harmonis merupakan fondasi utama terciptanya pelayanan kesehatan yang aman, profesional dan berkualitas bagi semua,” pungkasnya. (nab/zid)
