Pajarakan, Lensaupdate.com - DPRD Kabupaten Probolinggo bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, pemberdayaan pesantren dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo yang digelar Senin (6/7/2026).
Tiga Raperda yang disetujui meliputi Raperda Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagai usulan Pemkab Probolinggo serta dua Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Probolinggo, yakni Raperda Fasilitasi Pesantren dan Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Didik Humaidi dan dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo Fahmi AHZ, pimpinan serta anggota DPRD, unsur Forkopimda dan jajaran pejabat di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Sebelum pengesahan, rapat diawali dengan penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016. Selanjutnya disampaikan pendapat akhir Bupati Probolinggo mengenai dua Raperda inisiatif DPRD tentang Fasilitasi Pesantren dan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Kesepakatan tersebut kemudian ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Wakil Bupati Probolinggo Fahmi AHZ bersama pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo sebagai bentuk komitmen antara eksekutif dan legislatif dalam menghadirkan regulasi yang dibutuhkan masyarakat.
Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo Fahmi AHZ mengatakan persetujuan tiga Raperda tersebut merupakan hasil sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun kebijakan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
"Persetujuan bersama ini menjadi langkah strategis untuk menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat. Kolaborasi yang terjalin antara Pemerintah Kabupaten Probolinggo dan DPRD menjadi modal penting dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif, pelayanan publik yang semakin berkualitas serta pembangunan daerah yang berkelanjutan," ujarnya.
Menurut Wabup Fahmi, ketiga Raperda tersebut memiliki nilai strategis karena memberikan landasan hukum bagi penguatan organisasi perangkat daerah, peningkatan peran pesantren dalam pembangunan daerah, sekaligus memperluas perlindungan dan pelayanan kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
"Regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, memperkuat fungsi pesantren sebagai mitra pembangunan serta mengoptimalkan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Probolinggo," jelasnya.
Ia menambahkan, setelah memperoleh persetujuan bersama, seluruh Raperda akan diproses sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan hingga mendapatkan nomor registrasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
"Kami berharap semangat kolaborasi dan komunikasi yang telah terbangun selama proses pembahasan dapat terus dipertahankan. Dengan demikian, setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan yang semakin baik," pungkasnya. (nab/zid)
